BENGKULU, tintabangsa.com – Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu kembali menggelar persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM) pada Senin, 26 Januari 2026.
Agenda kali ini menghadirkan tiga saksi karyawan dari PT Inti Bara Perdana (IBP), yaitu Maryati Agustina, Rati Maryani, dan Helni Novita. Selain itu, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Inspektur Tambang Kementerian ESDM, yakni Nurkhalis dan Achmad Rifani, juga memberikan keterangan. Kehadiran para saksi bertujuan untuk mengungkap dugaan penyimpangan terkait jual beli batu bara antara PT RSM dan PT IBP, serta membuktikan adanya praktik suap guna manipulasi dokumen reklamasi milik PT RSM.
Usai persidangan, Rivai Kusumanegara SH MH, kuasa hukum Bebby Husy dan Sakya, menegaskan bahwa kewajiban dan kewenangan antara kontraktor serta pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak dapat disamakan. Rivai menjelaskan bahwa kliennya telah memenuhi kewajiban pembayaran royalti, bahkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 400 juta yang hingga kini belum dikembalikan. Dari tiga kali transaksi yang dilakukan, kekurangan pembayaran royalti hanya terjadi pada transaksi ketiga dengan nominal Rp 135 juta, yang semestinya sudah terkompensasi dengan kelebihan Rp 400 juta tersebut.
Rivai menekankan bahwa kelebihan pembayaran tersebut seharusnya menjadi bukti bahwa negara tidak mengalami kerugian dalam administrasi. Ia juga merinci perbedaan kualitas Gross As Received (GAR) dalam tiga transaksi yang dilakukan, di mana kekurangan pada transaksi terakhir sebesar Rp 130 jutaan masih tergolong kecil.
Dalam persidangan saksi Nurkhalis mengungkap bahwa Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara pernah mengirimkan surat kepada PT RSM pada tahun 2023. Surat tersebut berisi penolakan atas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) IUP Operasi Produksi milik PT RSM akibat tidak dilaksanakannya reklamasi bekas tambang sesuai ketentuan. Meski PT RSM sempat melakukan reklamasi, upaya tersebut dinilai belum memenuhi standar.
Situasi ini memicu terdakwa Sutarman yang menjabat sebagai Direktur Utama PT IBP meminta bantuan dari Nazirin, saat itu Kepala Inspektur Tambang, untuk meloloskan dokumen terkait. Nazirin mengaku menerima uang sebesar Rp 30 juta, sedangkan Achmad Rifani mendapatkan Rp 40 juta sebagai imbalan agar dokumen tersebut dapat diurus hingga PT RSM bisa melanjutkan operasional tambangnya.
Tiga saksi dari karyawan PT IBP mendapat pertanyaan mendalam tentang proses penjualan batu bara yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Maryati mengungkap bahwa pada tahun 2022 dirinya pernah menghadiri rapat bersama Bebby Husy, Agusman, Sakya Husya serta beberapa karyawan dari PT RSM dan IBP. Dalam rapat tersebut, ia diminta membantu proses pengapalan batu bara ke tongkang, dengan komisi Rp 250 ribu per tongkang.
Maryati menjelaskan bahwa Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) milik PT RSM disampaikan kepada manajer IBP, Sakya. Ia sendiri menerima komisi Rp 250 ribu per tongkang.
Saksi lainnya, Rati Maryani yang bertugas sebagai admin Stok Pile IBP, menyebut bahwa tumpukan batu bara tersebut adalah milik Bebby Husy. Sesuai perintah Mukiman, kepala stok pile, ia diinstruksikan untuk mencatat keluar masuknya batu bara. Komisi yang diterima adalah Rp 180 ribu per tongkang. Menurutnya, perintah pencatatan tersebut datang dari Agusman.
Pengacara Agusman turut mencerca Helni Novita yang merupakan administrator di PT IBP tentang pembayaran royalti. Ia mengatakan bahwa setiap transaksi jual beli batu bara telah dibayarkan royaltinya terlebih dahulu. Sebelum pembayaran royalti dilakukan, transaksi jual beli tidak mungkin berlangsung. Perbedaan kualitas batu bara seperti GAR juga hanya memengaruhi sedikit besaran royalti yang harus dibayarkan.(TB)

