Bengkulu – Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Provinsi Bengkulu secara resmi melaporkan dugaan penguasaan serta praktik jual beli ilegal lahan eks tambang batu bara milik PT Rekasindo Guriang Tandang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Laporan tersebut berkaitan dengan lahan eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlokasi di Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara.
DPW LIRA Bengkulu mengungkapkan, PT Rekasindo Guriang Tandang merupakan perusahaan pertambangan batu bara yang secara sah memperoleh IUP pada tahun 2010 dengan luas wilayah izin sekitar ±200 hektare. Aktivitas produksi perusahaan diketahui berhenti sekitar Mei 2015.
Namun demikian, pasca berhentinya kegiatan pertambangan, lahan eks tambang tersebut diduga secara perlahan dikuasai oleh oknum masyarakat tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
DPW LIRA menilai penguasaan lahan tanpa kepastian status hukum tersebut tidak hanya menghambat kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan pascatambang, tetapi juga berpotensi merugikan negara serta menutup peluang pemanfaatan lahan secara legal dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, DPW LIRA mengungkap adanya dugaan praktik jual beli lahan eks tambang yang dilakukan oleh salah satu oknum berinisial PM. Berdasarkan hasil investigasi internal, PM diduga menjual lahan eks tambang secara ilegal kepada masyarakat dengan harga berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta per kapling, dengan luas sekitar satu hektare per kapling.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat status lahan masih berada dalam wilayah eks IUP pertambangan dan belum terdapat kejelasan terkait pelepasan hak, perubahan peruntukan, maupun legalitas penguasaan tanah.
DPW LIRA Bengkulu menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, lahan dalam wilayah IUP maupun eks IUP tetap berada dalam penguasaan negara sampai seluruh kewajiban reklamasi dan pascatambang diselesaikan serta status lahan ditetapkan secara sah.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan berpotensi melanggar Pasal 385 KUHP terkait dugaan penyerobotan tanah.
DPW LIRA juga menyoroti potensi kerugian terhadap masyarakat adat sebagai pemegang hak ulayat, yang diduga tidak pernah dilibatkan melalui musyawarah maupun pemberian persetujuan dalam proses penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut.
Sekretaris Daerah DPW LIRA Bengkulu, Aurego Jaya, menegaskan komitmen organisasinya untuk terus mengawal laporan tersebut hingga tuntas.
“Kami menegaskan DPW LIRA Bengkulu tidak akan berhenti sampai persoalan ini terang benderang. Kami akan terus mempresur dan mengawal perkembangan laporan ini di Kejati Bengkulu agar penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan,” kata Aurego, Rabu (21/1/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa praktik penguasaan dan jual beli lahan eks tambang secara ilegal sangat berisiko bagi masyarakat. “Masyarakat membeli lahan dengan status hukum yang tidak jelas, sehingga berpotensi kehilangan hak dan mengalami kerugian besar di kemudian hari. Praktik seperti ini harus dihentikan,” tegasnya.
Dalam laporannya, DPW LIRA Bengkulu meminta Kejati Bengkulu untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengambil langkah pengamanan hukum terhadap objek lahan guna mencegah terjadinya transaksi lanjutan.
Sebagai bentuk keseriusan, DPW LIRA turut melampirkan bukti permulaan berupa kwitansi jual beli dan dokumen pendukung lainnya.
DPW LIRA Bengkulu berharap Kejati Bengkulu segera menindaklanjuti laporan tersebut demi kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta menjaga kewibawaan negara dalam pengelolaan sumber daya alam dan pertanahan.

