Bengkulu — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Bengkulu kembali berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum mengungkap fakta bahwa hasil data uji laboratorium PT Sucofindo yang seharusnya menjadi rujukan kualitas batu bara diduga dimanipulasi dalam proses penjualan komoditas tersebut.
Keterangan ini disampaikan oleh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pengadilan Negeri Bengkulu. Fakta manipulasi data ini menjadi salah satu sorotan penting dalam pemeriksaan karena berkaitan langsung dengan nilai kualitas dan harga batu bara, yang berpotensi mengubah kewajiban pembayaran royalti serta pajak kepada negara.
Jaksa menegaskan bahwa dalam praktiknya, data uji laboratorium — yang menjadi dasar perhitungan nilai jual batu bara — seharusnya ditetapkan secara akurat oleh lembaga independen seperti Sucofindo. Namun dalam kasus ini, terdapat bukti bahwa hasil uji tersebut tidak mencerminkan data sebenarnya sehingga memengaruhi output kualitas batu bara yang dijual, yang merupakan bagian dari tuntutan jaksa dalam perkara korupsi ini.
Persidangan masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dari pihak lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan operasional tambang dan proses uji mutu batu bara tersebut.

