Sidang Dugaan Korupsi Tambang PT RSM Makin Panas, Banyak Keterangan Saksi Berbeda dari BAP

Bengkulu — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pertambangan yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bengkulu kembali digelar pada Senin (12/1/2026) dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi. Dalam sidang tersebut, suasana persidangan disebut makin panas karena banyak keterangan saksi yang berbeda dari apa yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sebanyak 12 terdakwa hadir bersama penasihat hukum masing-masing dalam persidangan kali ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi yang memberikan keterangan terkait berbagai aspek perkara, termasuk tanggung jawab atas perizinan usaha pertambangan dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dalam pemeriksaan saksi, terlihat adanya perbedaan antara keterangan yang disampaikan di persidangan dengan isi BAP, yang menjadi sorotan penasihat hukum terdakwa, Yakup Hasibuan. Menurut Yakup, banyak saksi memberikan keterangan baru yang berbeda dari BAP mereka.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah terkait perizinan dan tanggung jawab atas izin-izin yang digunakan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan RKAB yang menurut saksi berada di tangan perusahaan. Persidangan juga menyinggung persoalan izin lingkungan yang disebut masih menggunakan dokumen lama yang belum diperbarui.

Agenda ini menunjukkan bahwa fase pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tambang masih berjalan dan menghadirkan dinamika baru, seiring keterangan saksi yang muncul di persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *