Pengacara Jokowi Yakup Hasibuan Dampingi Bebby Hussy

Bengkulu — Kasus dugaan korupsi tambang di Bengkulu yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp1,8 triliun resmi disidangkan untuk pertama kalinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (6/1/2026).

Sidang perdana ini langsung menyedot perhatian publik. Pasalnya, terdakwa utama Bebby Hussy, bersama anaknya Saskya Hussy, hadir didampingi kuasa hukum ternama Yakup Hasibuan.

Yakup Hasibuan dikenal luas sebagai pengacara yang kerap menangani perkara strategis dan berprofil tinggi. Ia juga dikenal publik sebagai kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut menandai dimulainya proses hukum secara terbuka atas perkara korupsi tambang Bengkulu yang disebut-sebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di wilayah Sumatera.

Kehadiran Yakup Hasibuan dalam persidangan langsung menjadi sorotan utama. Selain reputasinya sebagai advokat nasional, Yakup juga merupakan putra dari Otto Hasibuan, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Di luar profesinya sebagai advokat, Yakup juga dikenal sebagai suami dari artis ternama Jessica Mila, yang semakin menambah perhatian media dan masyarakat terhadap persidangan ini.

Usai persidangan, Yakup Hasibuan memberikan keterangan kepada wartawan. Ia menyampaikan bahwa tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah poin dalam dakwaan jaksa yang menurut mereka tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

“Kami melihat ada beberapa poin dakwaan yang menurut kami tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terjadi di lapangan,” ujar Yakup Hasibuan kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Meski demikian, Yakup menegaskan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU. Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari strategi pembelaan agar fokus pada pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian di persidangan selanjutnya.

“Karena kami ingin fokus pada pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian nantinya, kami memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi,” jelasnya.

Pantauan di lokasi persidangan, ruang sidang tampak padat dipenuhi keluarga serta kerabat dari 12 terdakwa yang mengikuti sidang pembacaan dakwaan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Muri, yang secara resmi membuka jalannya persidangan. Dari seluruh terdakwa, hanya satu orang yang mengajukan eksepsi, yakni Sunindyo Suryo Herdadi, selaku Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022 hingga Juli 2024.

“Untuk jadwal eksepsi akan kita laksanakan pada Kamis 8 Januari 2026 pagi. Sedangkan terdakwa lainnya akan mengikuti sidang pada 12 Januari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Muri menutup persidangan, Selasa (6/1/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *