Bengkulu, Tintabangsa.com- Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) tidak akan diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan provinsi.
Pemprov menyatakan tidak ada tambahan hari libur bagi ASN selain hari libur nasional yang sudah ditetapkan. Dengan demikian, seluruh ASN diwajibkan tetap masuk kerja seperti biasa, sesuai dengan keputusan rapat Pemprov yang diselenggarakan beberapa waktu lalu.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena masih banyak tugas penting yang harus dituntaskan oleh para ASN. Oleh karena itu, kebijakan ini memastikan tidak adanya libur tambahan, kecuali bagi ASN yang tengah menjalani ibadah umrah atau merayakan Natal.

ASN tetap diwajibkan hadir di kantor sebagaimana biasanya untuk menyelesaikan tanggung jawab pekerjaan yang tertunda, dengan absensi yang diawasi langsung oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ungkap Herwan Antoni, Selasa (23/12).
Selain membatasi waktu libur, Pemprov juga mengatur kebijakan cuti. Meskipun cuti masih diperbolehkan, pemberian izin diberikan berdasarkan alasan tertentu dan harus mempertimbangkan rekomendasi dari pembina ASN.
Jenis cuti yang diizinkan meliputi ibadah keagamaan seperti umrah atau merayakan Natal, serta keperluan mendesak lainnya yang dinilai penting. Durasi cuti juga akan disesuaikan dengan alasan yang diajukan, jelas Penjabat Sekda Bengkulu mengakhiri pernyataannya.(AdV)

