Bengkulu, Tintabangsa.com- Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menggelar undian untuk memilih tiga pemenang dalam program Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Berhadiah Umrah bagi warga muslim, atau perjalanan ibadah bagi non-muslim.
Pengundian ini dijadwalkan berlangsung pada 31 Desember 2025, bertepatan dengan perayaan malam pergantian tahun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, menjelaskan bahwa seluruh tahapan penyelenggaraan program hingga proses pengundian telah dirancang dan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, dengan menekankan transparansi.
Semua proses pengundian dipastikan berjalan terbuka dan mengikuti ketentuan. Program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, ujar Hadianto pada Selasa, 22 Desember 2025.
Program hadiah ini ditujukan khusus untuk pemilik kendaraan bermotor perseorangan atau pribadi. Untuk mengikuti undian, peserta wajib menunjukkan dokumen kendaraan yang lengkap, seperti BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), serta KTP milik pemilik kendaraan.
Hadianto menjelaskan lebih lanjut bahwa semua wajib pajak yang telah membayar PKB sesuai dengan ketentuan hingga batas waktu yang ditentukan akan otomatis terdaftar sebagai peserta undian.

Periode pembayaran yang dihitung dimulai dari 1 Januari hingga 25 Desember 2025. Pengundian ini nantinya akan dilakukan secara elektronik, jelasnya.
Terkait lokasi pengundian, teknis pelaksanaannya masih menyesuaikan jadwal acara malam tahun baru yang akan diselenggarakan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Rencana kami adalah menggelar undian bersamaan dengan kegiatan malam pergantian tahun. Saat ini lokasinya sedang dimatangkan, kemungkinan akan berlangsung di Masjid Raya Baitul Izzah atau Balai Semarak, tambah Hadianto.
Melalui program ini, Pemprov Bengkulu berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mendorong kepatuhan.
Selain sebagai bentuk apresiasi, program ini diharapkan bisa menjadi motivasi positif bagi para wajib pajak sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).(ADV)

