Bengkulu, Tintabangsa.com- Pemerintah Provinsi Bengkulu mempersiapkan pengundian pemenang Program Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan hadiah Umrah yang dijadwalkan berlangsung pada 31 Desember 2025. Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, memimpin rapat koordinasi terkait rencana pelaksanaan program ini di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, pada Jumat, 19 Desember.
Selama rapat, beberapa persyaratan bagi peserta program dipaparkan. Syarat utama meliputi kepemilikan kendaraan pribadi yang harus dibuktikan melalui dokumen resmi seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan. Kendaraan dinas, kendaraan milik perusahaan, yayasan, dan badan usaha lainnya tidak dapat berpartisipasi dalam program ini.
Selain itu, peserta wajib melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN I/BBN II) untuk Tahun Pajak 2025 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Program ini juga tidak berlaku bagi Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, pejabat atau direksi Bank Bengkulu, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu.

Herwan Antoni mengungkapkan bahwa pengundian hadiah Umrah akan dilaksanakan bersamaan dengan rangkaian perayaan pergantian tahun versi Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pada malam tanggal 31 Desember 2025, kegiatan diawali dengan zikir dan doa bersama di Masjid Baitul Izzah untuk menyambut tahun baru. Pengundian hadiah dari Program PKB Berhadiah Umrah direncanakan berlangsung usai pelaksanaan sholat Isya.
Menurut Herwan Antoni, jadwal dan lokasi pelaksanaan pengundian tersebut masih bersifat tentatif dan dapat mengalami perubahan berdasarkan situasi serta agenda pemerintah daerah. Ia mengharapkan agar seluruh perangkat daerah yang terkait dapat meningkatkan koordinasi dan menyempurnakan persiapan program ini. Dengan demikian, diharapkan program tersebut dapat berjalan dengan lancar, memberikan manfaat positif bagi masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor.(ADV)

