Batam-Pegiat antikorupsi Kepri, M Hafis (43), meminta Kapolda Kepri bertindak tegas terhadap dua oknum yang dianggap coreng nama baik aktivis dan merusak iklim investasi di Karimun.
M Hafis merasa gerah atas ulah dua oknum yang mengatasnamakan diri sebagai aktivis, menolak investasi, dan diduga menjadi dalang provokasi terstruktur warga Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun.
M Hafis menjelaskan bahwa HT diduga melakukan provokasi penolakan tambang pasir darat yang terkesan tendensius, padahal perusahaan didukung masyarakat sekitar dan masih tahap pelengkapan perizinan SIPB.
“Ini bukan cerminan aktivis yang cerdas dan berakal,” ujarnya di bilangan Batam Centre, Sabtu (13/12/25).
Mirisnya lagi, M Hafis menyoroti bahwa HT adalah warga Tanjung Pinang dan IT merupakan masyarakat Kecamatan Karimun, yang keduanya berbeda kabupaten dan pulau dari lokasi perencanaan perusahaan.
M Hafis mempertanyakan mengapa HT dan IT, yang bukan warga Sawang, tidak menyuarakan tambang pasir darat ilegal di wilayah mereka sendiri, serta seharusnya mempelajari aturan hukum dan regulasi perizinan.
“Jangan karena mereka, rekan-rekan aktivis lain di Kepri ini terimbas dan dicap buruk oleh masyarakat, yang dapat coreng nama baik aktivis sejati,” paparnya.
Lebih lanjut, M Hafis menyatakan bahwa pemerintah daerah di Kepulauan Riau, baik provinsi maupun kabupaten, tengah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perlu mendukung investor yang taat aturan serta regulasi.
“Jika hal ini dibiarkan dan menjadi preseden buruk, maka akan coreng nama baik Kepri, khususnya Karimun, dalam dunia investasi,” ucap M Hafis.
Menurutnya, investor harus didukung selagi mereka mengikuti regulasi yang berlaku dan berkomitmen pada masyarakat.
Selain itu, M Hafis mengungkapkan bahwa kedua oknum berinisial HT dan IT yang mengaku aktivis ini tengah tersandung kasus serius di Mapolresta Tanjung Pinang serta Mapolres Karimun.
M Hafis merinci bahwa HT pada Agustus 2025 lalu terlapor di Mapolresta Tanjung Pinang atas dugaan provokasi dan masih wajib lapor ke polres.
Sementara itu, IT terlapor kasus dugaan pemerasan atau penipuan serta dugaan chat asusila terhadap seorang wanita yang juga tersangka kasus dugaan korupsi KPU Karimun, di mana IT meminta uang dan menjanjikan lolos dari jeratan tersangka dengan mengatasnamakan Kasipidsus.
“Inikan memalukan dan dapat coreng nama baik penegakan hukum,” ujarnya lagi.
M Hafis dengan tegas meminta Kapolda Kepri, Kapolresta Tanjung Pinang, serta Kapolres Karimun untuk berani mengambil sikap demi menjaga citra Provinsi Kepulauan Riau di mata para investor dan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa para pejabat tersebut adalah penjaga marwah Kepri, dan ulah dua oknum ini tidak boleh merusak citra mereka di mata Kapolri dan Presiden.
“Kasian juga rekan-rekan aktivis di Kepri ini yang benar-benar berjuang tanpa kepentingan, jangan sampai coreng nama baik mereka karena kelakuan dua oknum tersebut,” pintanya.
Terkait kedekatan HT dengan mantan Kapolda Kepri dan Wali Kota Tanjung Pinang, M Hafis yakin bahwa kedua tokoh tersebut tidak akan mengamini sesuatu yang salah.
M Hafis menegaskan keyakinannya bahwa Iyan Fitri dan Lis Darmansyah adalah sosok yang paling mengerti aturan serta regulasi.
“Saling menjaga marwah Kepri kita ini lebih baik lagi,” tegasnya.
Terpisah, hingga saat ini pihak Polres Karimun serta Mapolresta Tanjung Pinang belum memberikan pernyataan resmi terkait kedua kasus tersebut. (Red)

