Karimun – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun, Priyambudi, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing isu dan provokasi yang diragukan kebenarannya.
Hal ini disampaikan menyusul sedang ramainya informasi menyesatkan di media sosial yang menyudutkan rencana investasi tambang pasir darat di Karimun.
Padahal sepengetahuannya, hingga kini belum ada aktivitas penambangan dan seluruh proses masih berada pada tahap pemenuhan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Masyarakat harus lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar. Jangan langsung percaya kabar burung yang belum tentu benar. Informasi perlu disaring terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kegaduhan,” ujar Priyambudi, Sabtu (13/12/25).
Menurutnya, isu-isu yang beredar di media sosial tidak berdasar fakta dan cenderung diarahkan untuk memprovokasi masyarakat.
Jika dibiarkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan berujung pada persoalan hukum.
“Provokasi yang disertai informasi tidak benar berpotensi melanggar hukum, apalagi jika menimbulkan keresahan atau merugikan pihak lain,” tegasnya.
Selain itu, Priyambudi juga mengingatkan insan pers agar tetap menjaga profesionalitas dengan memedomani kode etik jurnalistik serta prinsip cover both sides dalam setiap pemberitaan.
“Produk jurnalistik harus berbasis fakta, bukan opini sepihak yang tendensius. Pemberitaan yang tidak berimbang berpotensi menyesatkan publik,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemberitaan yang tidak berimbang dapat berujung pada fitnah dan pencemaran nama baik yang memiliki konsekuensi hukum.
Terpisah, Komisaris Tridaya Group, Edy SP, menyatakan bahwa upaya penolakan terhadap rencana penambangan pasir darat di Kelurahan Sawang diduga kuat ditunggangi kepentingan pribadi oknum tertentu, bukan merupakan aspirasi murni masyarakat setempat.
“Setelah kami telusuri bersama masyarakat sekitar, provokasi ini diduga ditunggangi oknum peminjam pakai lahan perusahaan, serta satu oknum yang mengaku aktivis dan saat ini berstatus terlapor dalam dugaan penipuan dan pemerasan,” ujar Edy.
Ia mengingatkan, penyebaran informasi menyesatkan serta framing negatif melalui media sosial berpotensi melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian, permusuhan, atau keresahan di masyarakat.
Tindakan yang menyerang kehormatan dan nama baik perusahaan, kata dia, dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik.
“Jika tudingan tidak berdasar ini terus disebarkan, tentu ada konsekuensi hukum. Kebebasan berpendapat tidak boleh melanggar hak pihak lain,” tegasnya.
Tak hanya itu, Edy menyebut beredarnya surat penolakan yang diduga mencatut nama warga dapat mengarah pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 266 KUHP apabila terdapat keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam dokumen.
Edy juga mengungkapkan bahwa pemilik akun media sosial berinisial HT, yang aktif menggiring opini penolakan, diketahui pernah diproses hukum di Mapolresta Tanjungpinang atas dugaan provokasi dan hingga kini masih menjalani wajib lapor sejak Agustus 2025.
“Fakta ini perlu diketahui publik agar masyarakat Sawang tidak dijadikan alat oleh pihak-pihak yang memiliki rekam jejak persoalan hukum,” katanya.
Ia juga membeberkan bahwa dua oknum yang diduga menjadi motor provokasi tersebut bukan merupakan warga Sawang, melainkan berasal dari Tanjungpinang dan Kecamatan Karimun.
Edy SP pun mendesak aparat penegak hukum agar serius menindaklanjuti laporan yang telah masuk sebagai bentuk perlindungan terhadap iklim investasi yang sehat di Kabupaten Karimun.
“Arahan Presiden dan Kapolri jelas, negara wajib hadir menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif. Investor yang patuh aturan harus dilindungi, bukan justru diserang dengan isu hoaks,” tegasnya.
Edy juga menegaskan komitmen Tridaya Group untuk mematuhi seluruh regulasi, termasuk perizinan lingkungan dan pertambangan.
“Kami berjalan sesuai hukum. Jika ada pihak yang sengaja menyebar fitnah dan provokasi, biarlah hukum yang berbicara,” pungkasnya.
Menanggapi isu tambahan yang berkembang dan menyeret status kepegawaian, Edy SP pun turut menegaskan bahwa tidak terdapat larangan tegas dalam Undang-Undang ASN maupun peraturan pelaksananya bagi PNS untuk memiliki saham atau menjabat sebagai komisaris maupun direksi di perusahaan swasta, sepanjang tidak melanggar ketentuan disiplin dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
“Larangan bagi PNS untuk memiliki saham memang pernah diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 1980, namun aturan tersebut sudah dicabut dan digantikan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 serta diperbarui melalui PP Nomor 94 Tahun 2021,” jelas Edy.
Ia menegaskan, Pasal 5 huruf b PP Nomor 94 Tahun 2021 secara jelas melarang PNS menyalahgunakan kewenangan atau menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun orang lain yang menimbulkan konflik kepentingan.
Definisi konflik kepentingan, lanjut Edy, juga ditegaskan oleh Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, yakni situasi ketika penyelenggara negara memiliki kepentingan pribadi atas penggunaan kewenangannya sehingga dapat memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan.
“Sepanjang tidak ada konflik kepentingan dan tidak menyalahgunakan jabatan, kepemilikan saham maupun jabatan komisaris atau direksi adalah sah secara hukum,” tegasnya.
Ia menyimpulkan bahwa PNS diperbolehkan memiliki saham atau menjadi komisaris/direksi PT, selama tetap menaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum:
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
UU Nomor 6 Tahun 2023
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

