Apdesi Tanggamus Bergerak ke Jakarta, Tolak PMK Nomor 81 Tahun 2025

Tanggamus – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Tanggamus, Mirza YB, memimpin rombongan pengurus Apdesi setempat menuju Jakarta pada Minggu, 7 Desember 2025. Keberangkatan tersebut bertujuan untuk menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Sebelum berangkat, para pengurus Apdesi Tanggamus berkumpul di Rest Area Pugung sebagai titik persiapan. Di Jakarta, mereka akan bergabung dengan aksi damai bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Apdesi dalam rangka menyampaikan aspirasi nasional kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Aksi ini menjadi upaya bersama DPP Apdesi dan DPC Apdesi dari seluruh Indonesia untuk menyuarakan aspirasi desa-desa yang keberatan terhadap kebijakan pemerintah, khususnya terkait dampak dari PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang dinilai merugikan pemerintah desa.

Dalam surat undangan aksi tertanggal 1 Desember 2025, DPP Apdesi menyebutkan bahwa gerakan ini adalah wujud penolakan terhadap PMK 81, sambil berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil langkah konkret guna memastikan desa tetap berperan sebagai ujung tombak layanan kepada masyarakat.

Ketua DPC Apdesi Tanggamus, Mirza YB, mengungkapkan dalam wawancara dengan media bahwa pihaknya merasa perlu bertindak tegas bersama kepala desa dan perangkat desa lainnya untuk menyampaikan keresahan masyarakat secara langsung.

Mirza menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan Dana Desa Non Ear Mark tahap II menjadi salah satu alasan utama aksi ini. Akibatnya, berbagai kebutuhan desa, seperti insentif bagi staf pekon, Linmas, RT, RW, kepala dusun, sopir ambulans, penjaga makam, hingga penjaga malam belum terpenuhi selama enam bulan terakhir di tahun 2025. Hal ini turut menghambat berbagai aktivitas pembangunan desa yang dibiayai oleh dana tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa persoalan ini muncul setelah PMK Nomor 81 Tahun 2025 diresmikan, yang secara spesifik mengatur penghentian penyaluran Dana Desa Non Ear Mark tahap II per 17 September 2025 seperti tercantum dalam Pasal 29B. Kondisi ini memposisikan kepala pekon pada situasi sulit menghadapi tuntutan masyarakat di desa masing-masing.

Menurut data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanggamus per 5 Desember 2025, dari total 299 pekon (desa), hanya 132 pekon yang telah menerima Dana Desa Non Ear Mark tahap II. Sementara itu, 167 pekon lainnya masih belum mendapatkan alokasi tersebut. Untuk Dana Desa Ear Mark, sebanyak 287 pekon telah mendapatkan pencairan, sedangkan sisanya sebanyak 12 pekon masih menunggu distribusi.

Selain menuntut pencairan Dana Desa Non Ear Mark tahap II, peserta aksi damai juga membawa tiga tuntutan utama untuk Presiden RI. Tuntutan tersebut meliputi pencabutan PMK Nomor 81 Tahun 2025, pencabutan PMK Nomor 49 Tahun 2025 terkait pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, serta peninjauan ulang peraturan yang mencabut kewenangan desa dalam pengelolaan keuangan melalui musyawarah desa.

Dengan membawa suara seluruh desa di Indonesia, Mirza YB dan para pengurus DPC Apdesi Tanggamus berharap agar aksi damai ini dapat mengetuk hati Presiden untuk mengambil kebijakan yang lebih berpihak kepada desa dan masyarakatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *