Wagub Mian; Percepatan Progres Penanganan Jalan Urai–Ketahun Menuju Instruksi Presiden Jalan Daerah pada 2026

Bengkulu, Tintabangsa.com- Dalam upaya memastikan perkembangan penanganan Jalan Urai–Ketahun, yang hingga saat ini berstatus jalan non-status, Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, melakukan pertemuan dengan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu, Zepnat Kambu, pada Senin, 1 Desember. Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi terkini mengenai perkembangan jalan strategis tersebut.

Wakil Gubernur Mian mengemukakan bahwa pihaknya tidak memiliki keberatan apabila jalan tersebut dialihkan menjadi bagian dari jalan provinsi. Pernyataan ini merujuk pada tanggapan Kepala BPJN Bengkulu yang turut menekankan bahwa status jalan masih tercatat sebagai aset nasional dan belum sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, telah menyampaikan surat resmi kepada pemerintah pusat, yang intinya mengusulkan agar jalan tersebut dialihkan ke pemerintah provinsi. Namun, pengalihan tersebut diharapkan dilakukan setelah pemerintah pusat menyelesaikan program perbaikan terhadap infrastruktur jalan Urai–Ketahun.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJN Bengkulu mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, jalan Urai Batik Nau–Ketahun akan diintegrasikan dalam Instruksi Presiden terkait Jalan Daerah (IJD). Kambu menyatakan bahwa keputusan untuk memasukkan jalan ini ke dalam IJD pada 2026 telah disepakati bersama. Namun, ia juga mengingatkan bahwa keterbatasan anggaran menjadi faktor yang memengaruhi pelaksanaan percepatan pembangunan.

Menyikapi perkembangan yang disampaikan Kepala BPJN, Wakil Gubernur Mian segera mengambil langkah proaktif dengan menawarkan koordinasi bersama ke Komisi V DPR RI untuk mendorong proses percepatan pembangunan jalan tersebut. Hal ini dinilai strategis untuk mendapatkan dukungan serta intervensi dari pihak legislatif guna mempercepat pelaksanaan program optimalisasi jalan Urai–Ketahun.

Mian menutup pernyataannya dengan menyerukan keterlibatan aktif semua pihak dalam penyelesaian isu infrastruktur penting ini, khususnya melalui kolaborasi konstruktif antara pemerintah daerah, BPJN, dan lembaga legislatif.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *