Pj Sekda Herwan Antoni; Rencana Perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Bengkulu Tunggu Kemendagri

Bengkulu, Tintabangsa.com- Penataan ulang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Bengkulu menghadapi hambatan karena masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hingga akhir November, dokumen terkait rencana perampingan ini belum dapat diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Progpemperda) 2026.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menjelaskan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan telah disampaikan secara lengkap ke Kemendagri dan saat ini sedang dalam proses kajian. Pemerintah pusat meminta penjelasan mendalam mengenai restrukturisasi OPD, penggabungan unit kerja, hingga efisiensi yang diharapkan dari kebijakan tersebut.

Ia menegaskan bahwa prosesnya kini masih berlangsung di Kemendagri. Pemerintah provinsi berharap langkah selanjutnya dapat direalisasikan pada 2026 setelah rekomendasi resmi diterbitkan. Menurutnya, semua materi terkait perampingan sudah dilengkapi, termasuk detail tentang penggabungan OPD dan potensi efisiensi yang dicapai. Hal ini telah disampaikan kepada pihak Kemendagri.

Herwan juga mengungkapkan bahwa Subdirektorat terkait, melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri, telah menyatakan kesiapannya untuk segera mengadakan pembahasan lanjutan mengenai dokumen tersebut dalam waktu dekat. Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap rekomendasi dapat segera keluar agar rencana perampingan dapat dimasukkan ke dalam agenda formal Progpemperda.

Di sisi lain, DPRD Bengkulu memiliki pandangan berbeda. Ketua Bapemperda DPRD Bengkulu, Ali Saftaini, menilai pengajuan tidak perlu sepenuhnya menunggu rekomendasi dari Kemendagri. Ia mengusulkan agar Pemprov lebih proaktif untuk mempercepat proses pembahasan.

Menurut Ali, Progpemperda 2026 saat ini hanya terdiri dari empat usulan prioritas, yakni Raperda APBD 2027, Raperda Perubahan APBD 2026, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, serta Raperda Kebijakan dan Strategi Daerah Sanitasi. Dengan jumlah usulan yang masih minim, ia menganggap rencana perampingan OPD dapat langsung didaftarkan sambil tetap menanti rekomendasi Kemendagri.

Ia berpendapat bahwa jika pemerintah ingin proses ini berjalan cepat, maka usulan perampingan seharusnya diajukan segera. Kondisi ini menunjukkan adanya peluang untuk memasukkan kebijakan tersebut ke dalam prioritas Progpemperda yang sedang berjalan.

Kendati terdapat perbedaan perspektif antara Pemprov dan DPRD, kedua belah pihak sepakat bahwa implementasi rencana perampingan baru dapat terlaksana setelah rekomendasi resmi dari Kemendagri diterbitkan. Untuk saat ini, DPRD masih menunggu langkah konkret dari Pemprov untuk membawa usulan tersebut ke jalur pembahasan resmi.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *