Rejang Lebong – Polsek Selupu Rejang, Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, melaksanakan patroli rutin sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai tindak pidana, termasuk kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor) serta potensi gangguan keamanan lainnya di wilayah hukumnya.
Kegiatan ini dilakukan pada Kamis, 27 November 2025.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Selupu Rejang IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos, menjelaskan bahwa patroli merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menekan angka kriminalitas, terutama pada jam-jam rawan.
“Patroli merupakan upaya preventif yang dilakukan secara periodik pada waktu-waktu rawan guna menekan potensi tindak pidana, termasuk mengantisipasi balap liar,” ujarnya.
Patroli dilakukan oleh empat personel dengan menggunakan perlengkapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kehadiran polisi di lapangan bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Selupu Rejang.
Kapolsek menegaskan bahwa patroli ini dilaksanakan dengan pendekatan humanis melalui penerapan Prinsip 3S (Senyum, Sapa, Salam) saat bertemu masyarakat.
Kanit Patroli Polsek Selupu Rejang, Aiptu Panca, menambahkan bahwa rute patroli sudah dijadwalkan sesuai program kegiatan personel piket. Patroli dilakukan menggunakan kendaraan roda dua, roda empat, dan bila diperlukan juga dilakukan patroli bersepeda agar menjangkau lokasi tertentu yang sulit dilalui kendaraan besar.
“Personel melakukan patroli di jalan umum wilayah Kecamatan Selupu Rejang. Kami juga siap melakukan patroli bersepeda bila situasi membutuhkan,” ungkapnya.
Selain patroli, personel turut melakukan pemasangan Hotline Lapor Pak Kapolres dan Hotline Lapor Pak Kapolsek di beberapa titik untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi, laporan, atau pengaduan terkait gangguan keamanan.

