Bengkulu – Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Mardiyono, S.I.K., M.Si., menghadiri kegiatan Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) T.A. 2025 di Kantor Bea Cukai Bengkulu didampingi Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko,S.I.K.,M.Si pada Kamis, 6 November 2025. Kegiatan ini digelar serentak di Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bandar Lampung, dan Kantor Bea Cukai Bengkulu sebagai bentuk akuntabilitas atas hasil pengawasan.
Dalam kegiatan ini, Bea Cukai memusnahkan barang ilegal berupa 29,18 juta batang rokok ilegal, 53,5 kilogram tembakau iris, dan 13,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp74,95 miliar.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kapolda Bengkulu di dampingi Dirreskrimsus Polda Bengkulu , Kombes Pol Aris Tri Yunarko,S.I.K.,M.Si ,Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bengkulu Koen Rahmanto , Danrem 041/Gamas Bengkulu, Kajati Bengkulu,Dandenpom II/1 Bengkulu , Kabinda Bengkulu,Kabid Berantas BNN Provinsi Bengkulu.Pemusnahan barang ilegal ini berlangsung dengan baik dan juga pemusnahan barang bukti dengan cara di bakar.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan menghindari barang ilegal. Bea Cukai dan Polda Bengkulu akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan penerimaan negara.

