Bengkulu, Tintabangsa.com- Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengungkap dugaan tindak pidana pelaku usaha yang memproduksi dan atau memperdagangkan minyak goreng sawit merek V SAWIT yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut dan atau tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
Diungkapkan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA saat ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial JS warga Belitang kecamatan Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera selatan, selaku Direktur PT Cipta Permata Ibunda. Adapun Minyak Goreng Sawit merek V 5AWIT yang diproduksi oleh PT Cipta Permata Ibunda diantaranya dengan kemasan 800 Ml dan 1000 Ml.
“Kemasan 800 Mililiterl didapat hasil rata rata 706,5 ml dengan kesalahan rata rata -93,5 ml Goreng Sawit merek V 5AWIT kemasan 1000 Mili liter, didapat hasil rata rata 884,5 ml dengan kesalahan rata rata -115,5 ml, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Minyak Goreng Merek V 5AWIT Kemasan 800 Ml dan kemasan 1000 Ml tidak sesuai dengan label kemasan,” Kata Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA, Senin (3/11/2025).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, S. Ik, M.Si melalui Kasubdit Indagsi, Kompol. Jery Antonius Nainggolan sejak bulan Februari 2025 Tersangka ini menjalankan bisnisnya untuk mendistribusikan Minyak Goreng Kemasan kurang takaran ke beberapa daerah, termasuk Bengkulu, dengan rincian Kemasan 800 Ml sekira 8.174 Krat/Lusin dan kemasan 1000 Ml sekira 501 Krat/Lusin.
“Harga penjualan kemasan 800 Ml sebesar Rp. 171.000/Lusin sedang kemasan 1000 Ml sebesar Rp. 198.000/Lusin, dan oleh pelaku usaha Minyak Goreng Sawit tersebut dijual ke toko-toko di seputaran Kota Bengkulu, dengan harga penjualan kemasan 800 Ml sebesar Rp. 176.000/Lusin dan kemasan 1000 Ml sebesar Rp. 210.000/Lusin,” Kata Kasubdit.
Atas perbuatan tersangka polisi menjerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan/atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda Rp 2 miliar.
Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita 335 Krat/Lusin minyak goreng merek V 5awit kemasan botol 800 ml, 27 Krat/Lusin minyak goreng merek V 5awit kemasan botol 1 Liter, berikut dengan dokumen dan berkas perusahaan milik tersangka.

