Kejari Bengkulu Sita 52 Kios Pasar Panorama

Bengkulu, Tintabangsa.com- Kejaksaan Negeri Bengkulu menyita 52 kios baru di Pasar Panorama Kota Bengkulu setelah mendapatkan bukti kuat bahwa aset milik pemerintah daerah tersebut telah dijual secara ilegal oleh seorang anggota DPRD Kota Bengkulu.(29/10/2025)

Kios-kios yang seharusnya menjadi fasilitas publik itu diduga dijual oleh PH, anggota DPRD Kota Bengkulu, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berdasarkan penyelidikan, hasil penjualan tersebut sama sekali tidak masuk ke kas daerah meskipun total nilai penjualan diperkirakan melebihi Rp1,5 miliar.

Penyitaan dilakukan atas dasar keputusan Pengadilan Negeri Bengkulu tertanggal 20 Oktober 2025 sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan aset pemerintah. Jaksa mengonfirmasi bahwa seluruh kios yang disita merupakan bangunan baru hasil proyek revitalisasi pasar.

Selain PH, pihak penyidik juga menetapkan Bujang HR, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu, sebagai tersangka kedua. Ia diduga ikut menikmati keuntungan dari penjualan ilegal kios-kios tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, menegaskan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk mengamankan aset negara sekaligus memastikan proses hukum berjalan dengan transparan. Meskipun dilakukan penyitaan, aktivitas para pedagang di area pasar tetap diperbolehkan berjalan seperti biasa.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *