Bengkulu, Tintabangsa.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Subdit Tipidkor mengumumkan perkembangan dua kasus besar terkait tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Kasus tersebut melibatkan dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah Tirta Hidayah (PDAM) Kota Bengkulu dan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur.
Dalam konferensi pers di Gedung Adem Mapolda Bengkulu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya W., bersama jajaran Ditreskrimsus, menyampaikan informasi terbaru sesuai arahan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono.
Kombes Pol. Andy mengungkapkan bahwa penyelidikan atas dugaan korupsi terkait penerimaan dan pengelolaan pegawai di PDAM Tirta Hidayah untuk Tahun Anggaran 2023 hingga Mei 2025 masih terus berlangsung. Kasus ini berawal dari praktik perekrutan Pegawai Harian Lepas (PHL) secara besar-besaran yang tidak sesuai prosedur. Sebanyak 117 orang direkrut untuk posisi PHL, sementara hasil penyidikan mengungkap adanya penerimaan gratifikasi sebesar Rp9,5 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar akibat pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak sah.
Modus operandi para tersangka melibatkan penerimaan suap dan gratifikasi dari calon PHL, yang kemudian diikuti penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai dasar pembayaran gaji. Sejumlah saksi telah mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp323 juta. Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditetapkan, yakni SB, YP, dan EH. Ketiganya dijerat dengan berbagai pasal undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar. Pihak penyidik juga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp315,5 juta dari kasus ini.
Selain itu, Ditreskrimsus juga merilis kemajuan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian Kabupaten Kaur untuk Tahun Anggaran 2023. Kasus ini bermula dari 12 laporan polisi yang diterima antara Maret hingga Oktober 2025. Penyidikan mengungkap sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pengadaan sarana pertanian dengan total nilai anggaran mencapai Rp7,39 miliar.
Hasil investigasi menunjukkan adanya empat bangunan yang gagal konstruksi, alat pertanian yang tidak dapat digunakan, hingga pengadaan barang secara daring yang tidak sesuai dengan kontrak. Kerugian akibat kasus ini tidak hanya bersifat material namun juga berdampak langsung pada petani sebagai penerima manfaat program.
Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, meliputi seorang kepala dinas, dua Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan sembilan penyedia atau kontraktor. Mereka adalah LI, RF, CH, PS, AA, KMR, YLS, NZR, YS, AM, CA, dan EA. Barang bukti berupa dokumen kontrak, bukti transaksi pembelian barang, dokumen pembayaran, hingga rekening koran telah diamankan oleh penyidik.
Kasus ini dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Dalam proses penyidikan, penyelamatan uang negara sekitar Rp500 juta juga telah dilakukan.
Kombes Pol. Andy menegaskan bahwa kedua kasus ini menjadi prioritas utama Polda Bengkulu untuk diselesaikan secara tuntas. Ia menekankan bahwa setiap bentuk pelanggaran pengelolaan keuangan negara, terutama yang berdampak langsung terhadap masyarakat, akan ditindak tegas. Polda Bengkulu berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.(TB)

