Polda Tetapkan 15 Orang Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Direktur Perumda Tirta Hidayah Dan Kadis Pertanian Kaur Ditahan

Bengkulu – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bengkulu. Dari 15 orang tersangka ini 14 diantaranya telah ditahan dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bengkulu.

Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Andy Pramudya Wardana saat rilis di gedung Adem Mapolda Bengkulu, didampingi Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti serta para Kanit, dalam pengungkapan perkara dugaan korupsi ini, Polisi menetapkan 12 orang tersangka pada kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pagu anggaran senilai Rp.7,3 Miliar yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara mendalam, penyidik menemukan adanya
penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran, di mana untuk pekerjaan fisik terdapat 4
(empat) bangunan dinyatakan gagal konstruksi, ada alat yang dibelikan tidak dapat digunakan dan bahkan ada alat/barang yang seharusnya bersumber dari rekanan
resmi ternyata diperoleh melalui pembelian daring di marketplace seperti shopee
dengan kualitas tidak sesuai spesifikasi kontrak,” kata Kombespol. Andy Pramudya Wardana, Senin (27/10/2025).

Iya juga mengatakan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan serta berdampak langsung kepada masyarakat petani sebagai penerima manfaat program. Kasus ini menjadi perhatian karena praktik korupsi tersebut menyentuh hingga lapisan masyarakat bawah, terutama kelompok tani yang seharusnya merasakan manfaat dari bantuan pemerintah untuk peningkatan produksi pertanian.

“Saat ini, penyidik telah menetapkan 12 (dua belas) orang sebagai tersangka yang
terdiri dari unsur pejabat dinas dan penyedia barang, LI Kepala Dinas, RF Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, JH Pejabat Fungsional dan Perencanaan, 7 Penyedia dan 2 lainnya selalu konsultan,” lanjutnya.

Kemudian Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu pula menetapkan dan menahan 3 Tersangka dalam dugaan tindak pidana Korupsi penerimaan dan pengelolaan pegawai di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu yang terjadi pada kurun waktu Tahun Anggaran 2023 sampai dengan bulan Mei Tahun Anggaran 2025.

Ketiga tersangka ini yakni, SB selalu direktur Perumda Tirta Hidayah, kemudian YP Kabag Umum Perumda Tirta Hidayah Kota
Bengkulu Periode April 2022- Juli 2024, serta EH Kasubag Water Meter.

Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka lanjut Kombespol. Andy Pramudya Wardana dengan cara menerima uang suap dan gratifikasi dari 117 orang setelah menerima uang tersebut, Direksi Perumda Tirta Hidayah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan mengangkat 117 orang menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL).

“Dari perhitungan sementara Total gratifikasi dari hasil penerimaan PHL sebesar Rp 9,5 miliar, dengan potensi Kerugian Negara sebesar Rp 5,5 miliar,” ujar Kombespol. Andy Pramudya Wardana.

Secara rinci, Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti dari dua perkara yang ditangani ini, kepolisian telah menerima pengembalian uang dari kerugian negara, senilai Rp 850 juta rupiah.

“Kita terima pengembalian dari perkara Perumda Tirta Hidayah Rp. 320 juta dan Pertanian Kaur Rp. 527 juta rupiah,” ungkap Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti.

Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 huruf (a) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Dengan
ancaman hukuman paling lama seumur Hidup dan atau denda maksimal Rp.1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *