Police Goes To Scholl di SMK Negeri 1 Rejang Lebong

Rejang Lebong – Dalam rangka menekan angka kenakalan remaja serta memberikan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pembinaan kepada siswa-siswi SMKN 1 Rejang Lebong, pada Senin (27/10/2025) bertempat di Lapangan Upacara SMKN 1 Rejang Lebong.

Kegiatan dimulai pukul 07.30 WIB dan diawali dengan upacara bendera yang diikuti oleh seluruh guru, staf, dan siswa-siswi SMKN 1 Rejang Lebong. Bertindak sebagai pembina upacara, KBO Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong IPTU Ali Ardani, S.H., M.H. didampingi oleh Bripda Chody Andrean.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala SMKN 1 Rejang Lebong, personel Sat Resnarkoba, serta seluruh dewan guru dan staf sekolah.

Amanat Pembina Upacara: Bahaya Kenakalan Remaja dan Narkotika

Dalam amanatnya, IPTU Ali Ardani, S.H., M.H. menyampaikan materi terkait kenakalan remaja, bahaya penyalahgunaan narkoba, tawuran antar pelajar, bullying, serta pentingnya tertib berlalu lintas.

Kapolsek menjelaskan bahwa kenakalan remaja merupakan perilaku yang melanggar norma sosial, hukum, dan moral yang dapat merusak masa depan generasi muda. Bentuk kenakalan remaja yang sering dijumpai antara lain penyalahgunaan narkoba, pencurian, balap liar, tawuran, serta perilaku menyimpang lainnya.

“Penyalahgunaan narkoba biasanya berawal dari rasa ingin tahu atau pengaruh lingkungan. Karena itu, penting bagi pelajar untuk mampu mengendalikan diri dan memilih pergaulan yang positif,” ujar IPTU Ali Ardani.

Beliau juga menekankan pentingnya peran keluarga, lingkungan, dan sekolah dalam mencegah kenakalan remaja. Dengan pengawasan dan pendidikan yang baik, remaja akan mampu membentuk karakter kuat serta menjauhi hal-hal negatif.

Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Dalam penyampaiannya, IPTU Ali Ardani juga menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk pengertian, jenis, dan dampak dari penyalahgunaan narkoba.

“Narkoba tidak hanya merusak fisik, tetapi juga menghancurkan masa depan. Banyak generasi muda kehilangan kesempatan karena terjerumus dalam penyalahgunaan zat berbahaya ini,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa narkotika golongan I seperti ganja dan opium sangat berbahaya karena menimbulkan ketergantungan tinggi, sementara golongan II dan III hanya boleh digunakan untuk pengobatan dengan resep dokter.

Edukasi UU ITE, Bullying, dan Tertib Lalu Lintas

Selain tentang narkoba, siswa juga diberikan pemahaman terkait UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan penyebaran konten negatif, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik di media sosial.

IPTU Ali Ardani mengingatkan agar para pelajar bijak dalam menggunakan teknologi dan tidak terlibat dalam penyebaran berita hoaks atau konten bermuatan SARA.

Selain itu, beliau juga menyoroti pentingnya mencegah tindakan bullying di lingkungan sekolah dan mematuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama dalam hal kepemilikan SIM dan disiplin berkendara.

“Hindari balap liar, taati aturan lalu lintas, dan jadilah pelajar yang menjadi teladan di jalan raya,” pesannya kepada para siswa.

Tujuan Kegiatan

Melalui kegiatan ini, Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong berharap siswa-siswi SMKN 1 Rejang Lebong dapat lebih memahami bahaya kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, serta pentingnya menjaga perilaku positif di lingkungan sekolah dan masyarakat.

Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, diakhiri pada pukul 08.00 WIB, serta disambut antusias oleh para siswa dan pihak sekolah yang mengapresiasi kegiatan edukatif tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *