Bengkulu, Tintabangsa.com- Pekerjaan rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdin) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu di KM. 9 Jalan Adam Malik, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu dilaporkan telah selesai dilakukan.
Namun, kabar tersebut memunculkan dugaan bahwa pengerjaan dilakukan tanpa kontrak terlebih dahulu. Hal ini bertentangan dengan aturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin saat dikonfirmasi menyebut dirinya sudah mendapatkan informasi terkait hal itu. Ia mengatakan bahwa rehabilitasi rumah dinas Ketua DPRD tersebut memang telah rampung.
“Saya mendapatkan informasi bahwa pengerjaan rumah dinas tersebut sudah selesai,” ujar Mustarani pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Namun demikian, Mustarani menegaskan bahwa kepastian informasi tersebut masih perlu diverifikasi. Pihaknya berencana untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.
“Sejauh ini saya belum bisa memastikan apakah memang benar sudah dikerjakan atau belum. Saya berencana akan mengecek kebenarannya dulu. Saya harap media sabar menunggu hasil pengecekan kami,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, jika rehabilitasi benar-benar telah selesai tanpa adanya kontrak terlebih dahulu, maka hal tersebut seharusnya tidak terjadi. Menurut Mustarani, prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk rehabilitasi rumah dinas, wajib melalui proses lelang guna memperoleh kontrak yang sah.
“Jika pekerjaan selesai sebelum kontrak ditandatangani, itu sudah jelas melanggar Perpres. Kontrak adalah dasar legal untuk membayar sebuah kegiatan pengadaan,” tegas Mustarani.
Mustarani menerangkan bahwa dalam setiap pengadaan barang/jasa pemerintah, kontrak menjadi elemen vital yang tidak bisa diabaikan. Ia mengaku sebagai Pengguna Anggaran (PA) belum pernah menandatangani kontrak terkait rehabilitasi rumah dinas tersebut.
“Dari kabar yang beredar disebutkan bahwa pekerjaan telah dimulai dan selesai sebelum adanya penandatanganan kontrak. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar,” ujarnya.
Terkait proses pengadaan lainnya seperti pengerjaan aula dan ruang resepsionis Setwan Provinsi Bengkulu, ia memastikan semua berjalan sesuai mekanisme yang diatur Perpres. Mustarani juga menekankan bahwa proyek rehabilitasi rumah dinas Ketua DPRD dan pengerjaan aula serta ruang resepsionis tersebut merupakan dua kegiatan yang terpisah sepenuhnya.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa rehabilitasi rumah dinas Ketua DPRD Bengkulu menghabiskan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar. Namun, berdasarkan pengecekan pada website resmi LPSE Provinsi Bengkulu, kegiatan tersebut tidak ditemukan. Satu-satunya kegiatan rehabilitasi yang tercantum adalah rehabilitasi rumah dinas Wakil Ketua DPRD dengan nilai anggaran sekitar Rp 2,4 miliar.(TB)

