Kegiatan Press Release Ungkap Kasus Sat Reskrim PPA Polres Rejang Lebong

Pada hari Jumat, tanggal 24 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB bertempat di Selasar Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong telah dilaksanakan kegiatan Press Release Ungkap Kasus Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.

   Kegiatan dihadiri oleh : 
  1. Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto, S.M., M.A.P.
  2. Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S. Simanjuntak.
  3. Kanit PPA Polres Rejang Lebong Aiptu Juafrin Junawan Sinurat.
    Dasar
    Laporan Polisi nomor : LP / B / 23 / X / 2025 / SPKT / POLSEK PADANGULAK TANDING / POLRES REJANG LEBONG / POLDA BENGKULU, tanggal 15 Oktober 2025.

Waktu Kejadian
Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 17.55 Wib.

TKP Pinggir jalan Kel. Pasar Padang Ulak Tanding Kec. Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong.

Identitas Korban
Nama : Muhammad Bambang (MB)
Umur : 46 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Kampung Pensiunan Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang

Identitas Tersangka
Nama : Yogi Ardiansyah (YA)
Umur : 26 Tahun
Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja
Alamat : Kel. Pasar Padang Ulak Tanding Kec. Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong

Modus Operandi
Tersangka YA baru pulang dari luar rumah dan ketika berada di dalam rumah tersangka YA ingin tidur dikasur yang terdapat di ruang tengah rumah dan ketika ingin tidur tersangka melihat korban MB berjalan bolak balik didepannya sambil melihat sinis dan seperti tidak sedang dengan tersangka sehiingga membuat tersangka kesal dan marah kemudian tersangka melihat korban keluar dari rumah dan tersangka juga keluar dari rumah dan ketika berada didepan pintu rumah tersangka melihat disekitar pintu ada 1 (satu) buah kayu balok kemudian tersangka langsung mengambil kayu balok tersebut dan langsung berjalan menuju ke pangkalan ojek yang berada didekat rumah tersangka dan langsung mengarah ke korban dan melakukan penganiayaan menggunakan kayu balok kearah korban dan akibat penganiayaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kronologis kejadian

Dari hasil Penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong diketahui awalnya hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib ketika Tersangka dari luar rumah dan ketika sampai dirumah tersangka masuk kedalam rumah dan ketika berada didalam rumah ada korban dan ibu tersangka yang juga merupakan istri siri dari tersangka yang bernama YULIANTI kemudian ketika berada didalam rumah tersangka langsung duduk diatas kasur yang berada diruang tengah dan ketika tersangka sedang tiduran diatas kasurnya yang berada diruang tengah tersangka melihat korban berjalan bolak balik didepannya dan korban melihat kearah tersangka dengan tatapan sinis dan seperti tidak senang dengan tersangka dan pada saat itu tersangka tetap tidak bisa tidur dan melihat korban terus berjalan bolak balik sambil melihat sinis kearah tersangka kemudian dengan tatapan sinis tersebut membuat tersangka kesal dan marah seta merasa tidak terima tinggal bersama dalam rumah tersebut, dan ketika korban keluar rumah lewat pintu depan dan diikuti oleh tersangka namun saat diluar rumah tersangka tidak ada (tidak kelihatan lagi) selanjutnya tersangka mengambil kayu balok yang berada diteras dekat pintu dan mencari korban hingga melihat korban sedang duduk di pos pangkalan ojek (10 meter) dan mendekati korban dengan cara berjalan tepatnya disebelah kanan korban tersangka langsung mengayunkan balok yang dipegangnya kearah bagian lengan sebelah kanan korban namun korban langsung menghindar dan berlari sedangkan tersangka mengejar sambil memukulkan balok tersebut kebagian pinggang belakang korban yang membuat korban tersungkur dan pada saat itu juga tersangka mengayunkan balok tersebut kebagian kepala (2 kali) dan melihat kejadian tersebut warga yang berada disekitar tersebut datang dan mengamankan tersangka serta membantu korban ke puskesmas PUT hingga dirujuk ke rumah sakit AR Bunda Lubuk Linggau dan tidak lama penanganan medis selanjutnya korban dinyatakan meninggal dunia.

Alat Bukti :
a) Keterangan saksi
b) Surat (VER)
c) Petunjuk (barang bukti)
d) Keterangan tersangka

Barang Bukti yang di sita

  • 1 lembar kaos lengan panjang berkerah motif kotak-kotak warna cream yang terdapat bercak darah.
  • 1 lembar kaos dalam warna putih yang terdapat bercak darah.
  • 1 buah kayu balok dengan ketebalan 7 cm, panjang 86 cm dan lebar 13,5 cm.
    Dugaan Tindak Pidana dan melanggar pasal yang disangkakan :

“Penganiayaan yang mengakibatkan korban mengakibatkan korban meninggal dunia” Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman Pidana 7 (Tujuh ) tahun penjara.

  Kegiatan selesai pukul 10.40 WIB berlangsung dengan aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *