Polres Mukomuko menghentikan penyelidikan kasus TBS di Mukomuko : sesuai dengan Menejemen penyelidikan dan Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Mukomuko – Menanggapi berbagai tanggapan publik terhadap penghentian penyelidikan perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) milik KMD di Desa Ujung Padang, Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU NOVALDY DEWANDA BASKARA,S.Tr.K,M.H memberikan klarifikasi resmi. Kepolisian menegaskan bahwa keputusan penghentian penyelidikan telah diambil berdasarkan proses penyelidikan yang komprehensif, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan secara objectif serta profesional.

Penyelidik telah melakukan serangkaian Tindakan penyelidikan yang berkaitan dengan laporan tersebut dan penyelidik telah meminta pendapat ahli Pidana terhadap perkara tersebut. berdasarkan hasil penyelidikan tersebut sudah dilaksanakan gelar perkara yang melibatkan unsur pengawas penyidik atau penyelidik yang ada di polres mukomuko.

“Berdasarkan hasil gelar perkara,penyelidik menyimpulkan bahwa Belum di temukan peristiwa tindak Pidana. Untuk Memberikan kepastian Hukum penyelidikan untuk perkara ini dihentikan, Apabila di temukan Novum baru di kemudian hari atau Alat bukti Yang baru Maka akan dilakukan penyelidikan kembali.
Ia juga menanggapi tudingan bahwa kepolisian tidak berpihak pada masyarakat kecil.
Menurutnya, penegakan hukum tidak bisa dijalankan berdasarkan tekanan publik atau asumsi semata, melainkan harus berlandaskan pada alat bukti dan norma hukum yang berlaku.

“Kami sangat memahami kekecewaan sebagian masyarakat, namun kami harus tetap berada pada koridor hukum. Kami tidak bisa memaksakan sebuah perkara ke proses lanjut jika unsur pidana tidak terpenuhi. Itu justru akan menjadi pelanggaran hukum baru,” tegas IPTU Novaldy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *