Bengkulu – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Bengkulu menggelar audiensi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu terkait perizinan angkutan penumpang sewa khusus dan kendaraan berplat kuning, Senin (29/9/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja Bengkulu diwakili oleh Raden Soeko Agung Prasetyo, Kepala Unit Operasional dan Humas, yang hadir bersama stafnya, Nopiliansyah. Pertemuan ini membahas pentingnya legalitas angkutan umum sebagai dasar perlindungan penumpang dalam lingkup jaminan Jasa Raharja.
Raden Soeko Agung menegaskan bahwa kendaraan angkutan umum yang memiliki izin resmi dan berplat kuning otomatis termasuk dalam cakupan perlindungan Jasa Raharja. Hal ini berbeda dengan kendaraan yang belum memiliki legalitas, sehingga berpotensi merugikan penumpang saat terjadi risiko kecelakaan lalu lintas.
“Kami ingin memastikan seluruh angkutan umum yang beroperasi di Bengkulu memiliki izin yang jelas, sehingga masyarakat sebagai penumpang mendapatkan perlindungan yang sah,” ujar Raden.
DPMPTSP menyambut baik langkah Jasa Raharja ini. Sinergi antarinstansi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemilik angkutan untuk memenuhi kewajiban perizinan, sekaligus memberikan kepastian hukum serta jaminan perlindungan bagi penumpang.
Melalui audiensi ini, Jasa Raharja Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendukung ketertiban administrasi angkutan umum sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat pengguna transportasi di Provinsi Bengkulu.