Pulihkan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Korupsi Tambang, Kejati Bengkulu Kembali Sita Dua Bidang Tanah Milik Tersangka

Bengkulu, Tintabangsa.com- Upaya penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus intensif untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas tambang batubara. Setelah sebelumnya berhasil menyita sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mewah yang berlokasi di Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, kini penyidikan berlanjut pada penyitaan dua bidang lahan bernilai signifikan yang menjadi milik salah satu tersangka utama, Bebby Hussy.

Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu berhasil menyita dua bidang tanah terkait dengan kasus tersebut. Aset pertama yang disita berupa sebidang tanah dengan Buku Tanah Hak Milik bernomor 01228 dan Surat Ukur Nomor 123/1998. Tanah ini memiliki luas 1.995 meter persegi atas nama Sakya Hussy, berlokasi di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Selanjutnya, penyidik bergerak ke lokasi kedua dan menyita aset berupa bidang tanah lain dengan Buku Tanah Hak Milik bernomor 01363 dan Surat Ukur Nomor 00139/P.Gubernur/2008. Tanah ini memiliki luas 10.786 meter persegi atas nama Bebby Hussy, terletak di Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Deni Agustian, memberikan konfirmasi terkait langkah penyitaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dua bidang tanah yang masing-masing milik Sakya Hussy dan Bebby Hussy tersebut, merupakan bagian dari upaya penyidik dalam proses penyidikan serta pemulihan kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi tambang batubara yang ditaksir mencapai nilai lebih dari Rp 500 miliar.

Deni Agustian menegaskan bahwa langkah-langkah penyitaan aset ini dilakukan dengan tujuan strategis untuk mengamankan barang bukti guna memperkuat proses hukum. Selain itu, tindakan tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya peralihan kepemilikan atau penyalahgunaan aset yang berada dalam lingkup perkara hukum ini. Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu terus berkomitmen menuntaskan kasus ini demi memastikan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana tersebut dapat dipulihkan sepenuhnya melalui tahapan hukum yang berlaku.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *