Pulihkan Kerugian Negara, Kejati Bengkulu Sita SPBU Milik Tersangka Sakya Hussy

Bengkulu, Tintabangsa.com- Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan langkah tegas dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan dengan menyita aset milik tersangka sebagai upaya memulihkan kerugian negara. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyitaan SPBU milik Sakya Hussy, yang dikenal sebagai anak dari tersangka utama Bebby Hussy. Lokasi SPBU tersebut berada di Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, Seluma.

Proses pemasangan plang penyitaan dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, yang dipimpin langsung oleh Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol. Tim hadir dengan mengenakan seragam rompi hitam khas bidang pidana khusus, serta mendapat pengawalan ketat dari pihak SPBU selama proses berlangsung. Menurut Wenharnol, tindakan ini sah berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tais dan surat perintah penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Wenharnol memastikan bahwa meskipun penyitaan dilakukan, operasional SPBU tetap dapat berjalan seperti biasa. “Tanah dan bangunan yang disita adalah milik tersangka Sakya Hussy, namun aktivitas SPBU tidak terganggu,” tegasnya.

Kasus ini telah berkembang dengan penetapan 12 tersangka dari empat perkara berbeda, termasuk tindak pidana korupsi (Tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, dan kasus suap. Beberapa nama tersangka yang diungkap antara lain: Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Sakya Hussy, serta Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh.

Kerangka kasus ini juga mencakup pihak-pihak lain seperti Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander, hingga Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024 Sunindyo Suryo Herdadi. Selain itu, Awang, adik kandung Bebby Hussy, dan Andy Putra, kerabat Bebby Hussy, turut ditetapkan sebagai tersangka perintangan. Tindak pidana pencucian uang melibatkan Bebby Hussy, Sakya Hussy, dan Agusman sebagai terduga pelaku utama.

Dengan perkembangan ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus besar di sektor pertambangan yang telah merugikan negara.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *