Lampung Selatan,Tintabangsa.com- Pekerjaan Pembangunan dan Rehab Ruang Kelas Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Bandar Agung Kecamatan Seragi Kabupaten Lampung Selatan terkesan Asal Jadi.
Pasalnya, Proses pengerjaan yang menelan anggaran sebesar Rp 1.550.300.000 yang bersumber dari APBN tahun 2025 melalui program peningkatan sarana dan prasarana pendidikan tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal oleh pihak SDN 1 Bandar Agung.
Salah satunya yang terjadi pada proses pembangunan ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) yang disinyalir diduga tidak sesuai standar kontruksi.
Bantuan pemerintah revitalisasi satuan pendidikan tidak di manfaatkan oleh SDN 1 Bandar Agung secara optimal. Salah satu nya pembangunan ruang UKS di sinyalir tidak sesuai standar kontruksi dan proses pembangunannya terkesan asal jadi bahkan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hal tersebut mendapatkan sorotan dari Ketua DPD JWI Lampung Selatan, Zul Kenedy. Dimana, berdasarkan hasil kroscek dilokasi sekolah pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan mulai dari struktur bangunan terutama terjadi pada bagian dasar pondasi bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan RAB.
“Kami sudah datang kelokasi dan melihat proses pembangunannya (Ruang UKS), secara kasat mata dan sangat jelas kami menemukan proses pemasangan baru pondasi tidak melalui proses penggalian tanah,” Bener Bang Ken (sapaan akrabnya) saat dikonfirmasi di kantor sekretariat DPD JWI yang berada di komplek perkantoran Pemkab Lamsel, Rabu (24/9/2025).
“Fungsi pondasi atau galian pondasi sangat perlu untuk pembangunan, sementara galian pondasi sebagai langkah awal, untuk memastikan pondasi dibangun pada lapisan tanah yang kuat dengan kedalaman yang tepat agar beban bangunan dapat di topang dengan baik dan stabil tambahnya,” Imbuhnya.
Hal tersebut dinilai telah bertentangan dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Nomor : M2400/C/HK.03.01/2025 tentang Juknis dan Juklak Program Revitalisasi Satuan pendidikan Tahun Anggaran 2025.
Sementara, pada Senin (22/9/2025) diketahui, Ketua DPD JWI Lampung Selatan telah menyampaikan temuan tersebut kepada pihak Dinas Pendidikan Lamsel melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar.
Pada kesempatan tersebut DPD JWI meminta agar Dinas Pendidikan segera mengevaluasi dan meninjau ulang pembangunan ruang UKS di SDN 1 Bandar Agung tersebut.
“Terdapat indikasi merugikan keuangan negara dan tidak sesuai dengan prinsip pelaksanaan revitalisasi yang sudah ditegaskan oleh ditjen antara lain efektif, efisiensi, akuntabel, partisipatif dan kepentingan terbaik bagi masyarakat,” Jelas Zul Kenedy.
“Kita berharap pihak sekolah dan ketua pembangunan segera melakukan perbaikan agar kualitas bangunan benar benar terjamin sesuai dengan harapan kita semua,” Tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan dari Kepala Sekolah maupun Ketua Pembangunan, pasalnya keduanya belum merespons konfirmasi yang dilakukan media zonamerah.net melalui pesan singkat Aplikasi WhatsApp.(TB/RDN)