Oknum Polisi Diduga Setubuhi Tersangka Kasus Narkotika Saat Interogasi

Bengkulu, Tintabangsa.com- (22/09/2025). Seorang anggota Satuan Narkoba berinisial BNP di Bengkulu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan yang tengah menjalani proses hukum terkait perkara narkotika. Kasus ini mendapat perhatian serius setelah korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada petugas piket di Kepolisian Resor Bengkulu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, insiden yang diduga melibatkan pelaku terjadi pada akhir Juni 2024. Bukannya menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum, tersangka justru diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan tindakan yang tidak manusiawi di ruang penyidik Polres. Korban, yang saat itu berada dalam kondisi tidak berdaya, dikabarkan menerima ancaman dari pelaku untuk tidak melaporkan peristiwa tersebut. Ancaman tersebut berupa janji bahwa hukuman atas kasus yang tengah dialami korban akan diperberat jika ia membocorkan kejadian yang sebenarnya.

Meskipun dalam tekanan, korban akhirnya berani melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas piket dan menjalani pemeriksaan medis untuk mendukung laporannya. Hasil pemeriksaan Visum et Repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu mengungkapkan adanya indikasi kekerasan seksual pada tubuh korban, yang semakin menguatkan dugaan terjadinya pemerkosaan.

Saat ini, BNP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara berdasarkan undang-undang yang berlaku. Kasus ini memiliki dampak signifikan, terutama karena pelaku merupakan aparat hukum yang seharusnya bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat. Sebagai konsekuensi dari tindakannya, pelaku telah diberhentikan secara tidak hormat dari statusnya sebagai anggota kepolisian. Penanganan kasus ini terus dilakukan secara intensif untuk memastikan keadilan bagi korban serta menunjukkan komitmen institusi terhadap integritas aparat penegak hukum.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *