Kejari Bengkulu Tetapkan Kontraktor Joel Sebagai Tersangka Ke-4 Dalam Dugaan Korupsi Labkesda

Bengkulu, Tintabangsa.com- 22 September 2025 – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang masuk dalam anggaran tahun 2023. Kali ini, tersangka yang ditetapkan adalah Joli Okta Riansyah alias Joel, kontraktor pelaksana proyek tersebut.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Kejari Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Doni Iswanto yang menjabat sebagai PPTK Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, dan Akhmad Basir, seorang broker proyek yang menggunakan perusahaan lain untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

Penetapan Joel sebagai tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Setelah pemeriksaan selesai, Joel langsung ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu pada Senin, 22 September 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yeni Puspita, melalui Kepala Seksi Intelijen Fri Wisdom S. Sumbayak, menyampaikan bahwa keputusan tersebut didukung oleh bukti yang cukup yang diperoleh dari hasil pengembangan penyidikan. Joel diketahui sebagai pihak yang menandatangani kontrak pelaksanaan pekerjaan serta memiliki hubungan erat dengan tersangka sebelumnya, Akhmad Basir.

Hasil penyidikan mengungkap adanya penyimpangan serius dalam proyek pembangunan Gedung Labkesda. Proyek tersebut tidak selesai dikerjakan, namun dana proyek tetap dicairkan secara penuh. Dari total anggaran sebesar Rp2,7 miliar, audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kelebihan pembayaran mencapai Rp916 juta. Selain itu, potensi kerugian negara akibat tindakan tersebut diperkirakan lebih dari Rp1 miliar.

Kejari Bengkulu menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Dengan penetapan Joel sebagai tersangka, jumlah total tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini bertambah menjadi empat orang.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *