Bengkulu – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menahan tiga tersangka kasus dugaan kredit fiktif di Bank Bengkulu Cabang Topos, Lebong, provinsi Bengkulu. Ketiga tersangka ini yakni,
Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Andy Pramudya Wardana, ketiga tersangka ini ditahan ruang tahanan dan barang bukti DitTahti Polda Bengkulu serta di Lapas kelas 2 Bengkulu.
“Ketiga tersangka kita tahan, 2 di tahanan Mapolda Bengkulu, satu lagi di Lapas,” sampai Kombespol. Andy Pramudya Wardana, senin (22/9/2025).
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti mengatakan mereka ini masing masing memiliki peran dimana, dalam pengungkapan perkara yang dilakukan penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
“DS selaku Account Officer Kredit komersil Bank Bengkulu Kantor Cabang Pembantu Topos, RW sebagai Teller kemudian FP selaku Pimpinan Cabang Pembantu KCP Bank Bengkulu Topos, Lebong,” ungkap Syahir Fuad.
Ada tiga modus Financial Fraud yang dilakukan ketiganya yakni, top up yang dilakukan dengan cara mencuri dan menggunakan data-data nasabah untuk ditingkatkan kredit atau pinjamannya.
Kedua, kredit bagi dua atau bagi hasil dimana kreditur atau nasabah ini diminta untuk meningkatkan plafond pinjaman, sehingga pada saat pencairan uang pencairan tersebut dibagi potong oleh oknum pegawai Bank Bengkulu.
Ketiga, kredit fiktif, dimana kartu identitas kreditur digunakan kemudian di proses oleh oknum pegawai Bank Bengkulu Cabang Pembantu Topos tanpa sepengatahuan kreditur dan uang pencairan ini digunakan untuk keperluan pribadi.
“Seharusnya dalam pemberian kredit harus diproses sesuai dengan ketentuan dan harus dibahas dalam rapat tim komite, dengan memenuhi dokumen persyaratan efektif yang harus sebelum dilakukannya proses pencairan dana,” sambung Muhammad Syahir Fuad Rangkuti.
Untuk kerugian negara berdasarkan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu Rp. 3,5 Miliar rupiah.
“Kerugian Rp. 3 Miliar lebih,” pungkasnya.
Dari perkara dugaan kecurangan perbankan ini ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal kurungan 20 tahun penjara.