Kejari Tetapkan Kadinkes Kota Bengkulu dan Dua Orang Lainnya Dalam Dugaan Korupsi Labkesda

Bengkulu, Tintabangsa.com- Setelah melalui serangkaian proses yang intensif dan mendalam, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Bengkulu akhirnya menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.

Berdasarkan pengamatan jurnalis, penetapan tersebut segera diikuti dengan tindakan penahanan terhadap para tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, Ahmad Basir sebagai pelaksana proyek yang berperan sebagai perantara atau broker, serta Doni yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Yeni Puspita, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, melalui Kepala Seksi Intelijen, Fri Wisdom Sumbayak, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup menunjukkan adanya pelanggaran. Ia juga menegaskan bahwa kemungkinan keterlibatan pihak lain masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari satu miliar rupiah.

Situasi ini terjadi karena meski proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) tidak terselesaikan, anggaran senilai Rp2,7 miliar telah sepenuhnya dicairkan. Ketiga tersangka dikenakan tuduhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ujar Wisdom dalam penjelasannya.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kediaman pribadi Kepala Dinas Kesehatan serta Kantor Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. Dalam operasi tersebut, sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik berhasil disita.

Menurut Wisdom, dokumen-dokumen serta barang bukti tersebut saat ini tengah dianalisis guna memperkuat proses penyidikan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pemeriksaan terhadap perangkat elektronik melalui tim digital forensik Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk mengidentifikasi potensi bukti tambahan serta mendalami modus operandi yang digunakan dalam kasus ini.

Kasus dugaan korupsi terkait proyek Labkesda ini pertama kali terungkap melalui temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu pada tahun 2024. Berdasarkan hasil audit, proyek tersebut ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Temuan lainnya meliputi pengurangan volume pekerjaan serta kelebihan pembayaran sebesar Rp916 juta dari total anggaran Rp2,7 miliar yang dialokasikan pada tahun 2023.

Wisdom menekankan bahwa hingga saat ini kerugian negara yang diidentifikasi belum mendapat pengembalian dari pihak-pihak terkait. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, potensi kerugian negara diperkirakan terus bertambah hingga melampaui angka Rp1 miliar.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *