BENGKULU, Tintabangsa.com- (17/9/2025) Mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, yang dikenal dengan sebutan Bang Ken, resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh penyidik Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan kawasan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM).
Ahmad Kanedi disebut memiliki andil besar dengan memberikan rekomendasi penting yang mengizinkan pencairan dana besar. Dana tersebut seyogianya digunakan untuk pembangunan dan pengembangan dua pusat perdagangan tersebut, namun ternyata tidak disalurkan sebagaimana mestinya, sehingga negara dirugikan hingga Rp194,6 miliar. Penyerahan tersangka berikut berkas kasus dilakukan pada Rabu (17/9/2025) bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Bengkulu setelah JPU menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Dalam agenda tersebut, Ahmad Kanedi hadir mengenakan rompi tahanan Kejati Bengkulu, memberikan pernyataan singkat kepada jaksa. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan tujuh kontainer berisi dokumen terkait sebagai barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yeni Puspita, bersama pejabat Kejati lainnya, menjelaskan bahwa setelah pelimpahan berkas, Ahmad Kanedi kembali ditahan di Rutan Malabero selama 20 hari guna mempersiapkan proses persidangan. Ia memastikan berkas Kanedi berbeda dengan berkas para tersangka lain yang akan segera menyusul. Menurut audit dari Kantor Akuntan Publik, kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp194,6 miliar.
Kasus ini bermula dari perubahan status kepemilikan lahan Mega Mall yang awalnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Perubahan status ini membuka jalan bagi pihak swasta untuk memecah SHGB dan menjadikannya agunan ke bank. Ketika terjadi kredit macet, SHGB tersebut beralih kepada pihak ketiga, sehingga aset pemerintah daerah berada di ambang kehilangan. Sementara itu, pemasukan PAD dari Mega Mall dan PTM tidak pernah tercatat masuk ke kas daerah, padahal kedua fasilitas tersebut tetap berfungsi.
Dalam penyidikan, Ahmad Kanedi diduga memainkan peran dengan memberikan rekomendasi strategis yang memungkinkan proses pinjaman serta penggunaan dana tetap berlangsung meskipun tidak sesuai tujuan semula. Hal ini menjadi salah satu alasan dirinya ditarik ke ranah hukum.
Selain Ahmad Kanedi, enam individu lainnya juga telah dijadikan tersangka dalam kasus ini, yaitu Chandra D. Putra (mantan pejabat ATR/BPN Bengkulu), Kurniadi Benggawan (Direktur Utama PT Tigadi Lestari), Heriadi Benggawan (Direktur PT Tigadi), Satriadi Benggawan (Komisaris PT Tigadi Lestari), Wahyu Laksono (Direktur Utama PT Dwiyaha Selaras Abadi), dan Budi Santoso (Komisaris PT Dwiyaha Selaras Abadi).
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya akan menghadirkan cukup banyak saksi untuk memperkuat dakwaan dalam persidangan. Ia juga mengindikasikan adanya kemungkinan munculnya tersangka baru berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan. Proses hukum terhadap Ahmad Kanedi terus berjalan meski dirinya sempat menunjukkan sikap tertutup selama pelimpahan berkas.
Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus tersebut secara profesional dan transparan demi memulihkan kerugian negara serta memastikan semua pihak yang terlibat dalam kebocoran PAD mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan pelimpahan berkas Ahmad Kanedi, kasus Mega Mall dan PTM Bengkulu memasuki titik penting.
Persidangan yang akan segera digelar diharapkan dapat memetakan peran dari masing-masing pihak dalam skandal korupsi ini, yang telah merugikan keuangan daerah hampir Rp200 miliar.(TB)