Bengkulu, Tintabangsa.com- Kerugian negara yang timbul akibat dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Mega Mall (MM) dan Pasar Tradisional Modern (PTM) mencapai total Rp 196,6 miliar. Kasus ini telah menyeret tujuh tersangka, termasuk nama-nama yang memiliki posisi strategis di lembaga maupun perusahaan terkait.
Pada perkembangan terkini, berkas perkara mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi yang lebih dikenal dengan sapaan Bang Ken (BK) telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengonfirmasi bahwa audit kerugian negara terkait kasus kebocoran PAD tersebut telah selesai. Dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian negara yang dihasilkan dalam kasus ini mencapai angka Rp 194,6 miliar.
Danang menjelaskan bahwa dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan, sejauh ini hanya berkas milik tersangka BK yang telah memperoleh status lengkap atau P21.
Berdasarkan perkembangan tersebut, ia memastikan bahwa pelimpahan berkas BK kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Sementara itu, berkas untuk enam tersangka lainnya masih dalam tahap penyelesaian dan diperkirakan akan menyusul untuk dinyatakan lengkap. Danang menambahkan bahwa jadwal persidangan kemungkinan besar baru dapat ditentukan setelah seluruh berkas para tersangka selesai dilengkapi. Lebih lanjut, Danang mengungkapkan bahwa pihak penyidik terus fokus melengkapi dokumen investigasi untuk enam tersangka lainnya dengan tujuan agar pelimpahan berkas kepada JPU dapat dilakukan sekaligus dalam waktu dekat.
Dalam kasus ini, penyidik dari Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh individu sebagai tersangka. Nama-nama tersebut antara lain BK yang merupakan mantan Wali Kota Bengkulu, serta mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, Chandra D. Putra. Selain mereka, tiga tersangka lainnya berasal dari jajaran eksekutif perusahaan PT. Tigadi Lestari, yakni Direktur Utama Kurniadi Benggawan, Direktur Heriadi Benggawan, dan Komisaris Satriadi Benggawan.
Dua individu terakhir adalah Direktur Utama dan Komisaris PT. Dwisaha Selaras Abadi, masing-masing Wahyu Laksono dan Budi Santoso. Dari seluruh tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait erat dengan kasus korupsi tersebut.
Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik mengingat nilai kerugian negara yang sangat besar serta keterlibatan sejumlah tokoh penting dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan PAD MM dan PTM. Penyidik diharapkan dapat menyelesaikan berkas perkara seluruh tersangka guna mempercepat proses hukum lebih lanjut.(TB)