Bengkulu, Tintabangsa.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus), secara resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan UPTD Laboratorium Kesehatan (Labkes) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023 ke tahap penyidikan.
Proyek yang berlokasi di Kelurahan Lingkar Barat, Kota Bengkulu, memiliki nilai kontrak sekitar Rp 5 miliar. Namun, jumlah pasti kerugian negara belum dapat dipastikan karena masih dalam proses pemeriksaan.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH, bersama Kasi Pidsus Ahmad Fariansyah, menyatakan bahwa langkah hukum ini telah diambil.
Tim penyidik Pidsus resmi menaikkan status dugaan korupsi tersebut ke tahap penyidikan, kata Wisdom pada Rabu (11/9). Dalam waktu dekat, para pihak terkait akan dimintai pertanggungjawaban atas kasus ini.
Pihak kejaksaan masih mendalami dokumen dan memeriksa saksi untuk memastikan kerugian keuangan negara. Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak mulai dari pengguna anggaran hingga kontraktor pelaksana.
Hingga saat ini, jumlah pasti kerugian negara belum dapat ditetapkan karena penyidik masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut, jelas Wisdom.
Kasus ini terus berkembang dengan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan dokumen yang relevan terkait dugaan korupsi dalam pembangunan proyek UPTD Laboratorium Kesehatan Kota Bengkulu.
Menurut Wisdom, sebanyak 20 saksi telah diperiksa, termasuk pihak kontraktor dan Dinas Kesehatan. Saat ini, proses penghitungan kerugian negara terus berlangsung sebagai salah satu langkah penting dalam penyidikan.(TB)