Pemdes Gajah Makmur Gelar Musrenbangdes dan Penyusunan RKP Des 2026, Berikut Hasilnya

Mukomuko, tintabangsa.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Gajah Makmur, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan Penyusunan daftar usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Des) Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di aula balai desa setempat, pada Selasa (2/9/2025).

Musrenbangdes yang menjadi dasar dalam penyusunan RKP Des untuk Tahun 2026 ini, dihadiri oleh Camat Malin Deman dengan diwakili oleh Sekcam, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping desa dan pendamping Kecamatan.

Dari pihak Desa Gajah Makmur sendiri hadir Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa RT/RW, LPMD, KPMD, PKK, Kader Kesehatan, Guru TK, Guru Paud, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh perwakilan Perempuan, serta tamu undangan lainnya yang berkesempatan hadir.

Dalam Musrenbangdes tersebut masyarakat menyampaikan beberapa usulan yaitu terkait kebutuhan yang dianggap penting meningkatkan kesejahteraan masyarakat seperti infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan. Beberapa poin usulan tersebut kemudian dibahas untuk disepakati bersama.

Musrenbangdes jug merupakan forum musyawarah tahunan yang melibatkan pemerintah desa dan masyarakat desa untuk menyusun rencana pembangunan di desa untuk tahun 2026, tujuan utamanya untuk merencanakan pembangunan yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Kepala Desa Gajah Makmur, Gutomo mengatakan, bahwa Musrenbangdes ini menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Des) untuk Tahun 2026.

Gutomo menambahkan, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan yang memuat tentang kebijakan pokok pembangunan Desa yang menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.

“Terwujudnya RKP Desa setiap tahunnya sebagai upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes),” ujarnya.

Orang nomor satu di Pemdes Gajah Makmur ini, lebih jauh mengatakan, selain menentukan skala prioritas, Musrenbangdes juga menyepakati program-program apa saja yang akan dilaksanakan dan yang dibiayai oleh APBDes.

“Adapun kegiatan yang tidak bisa dibiayai APBDes akan diusulkan melalui Musrenbang kecamatan,” lanjutnya.

Untuk diketahui, daftar kegiatan dalam Musrenbangdes yang wajib dilaksanakan diantaranya:

  1. Dukungan penyelenggaraan ketahanan pangan,
  2. Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih,
  3. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

Sedangkan usulan prioritas pembangunan yang disepakati untuk 2026:

  1. Rabat beton,
  2. Pelapis tebing,
  3. Sumur bor. (ADV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *