BENGKULU – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bengkulu berhasil mengamankan tiga orang warga Kota Bengkulu yang diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk nelayan. Para pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi di kawasan Pulau Baai, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 16.10 WIB.
Direktur Polairud Polda Bengkulu, Kombes Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K., menjelaskan bahwa ketiga pelaku masing-masing berinisial AZ (63), AL (45), dan SA (60). Mereka diamankan oleh anggota Subdit Gakkum saat diduga tengah melakukan transaksi BBM subsidi di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPDN) Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Baai.
“Ketiganya memiliki peran berbeda, yaitu AZ sebagai pemilik rekomendasi minyak subsidi untuk nelayan, SA sebagai penjual BBM solar subsidi, dan AL sebagai pembeli yang hendak mengisikan solar ke mobil dump truk miliknya,” jelas Kombes Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K. Selasa (26/08/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil dump truk, satu unit kendaraan becak motor, serta sekitar 200 liter solar subsidi yang disimpan dalam beberapa jerigen. Selain itu, uang tunai Rp640.000 yang diduga hasil transaksi penyalahgunaan juga ikut disita.
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.