Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Adik Bos Tambang BH Dalam Dugaan Peringatan Penyidikan Dengan Cara Cairkan 75M Untuk Hilangkan Barang Bukti

Bengkulu, Tintabangsa.com- Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menetapkan adik dan menantu dari bos tambang sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, atau obstruction of justice.(22/8/2025)

Kedua tersangka, yang diperiksa hingga menjelang subuh, diduga mencairkan uang tunai sebesar 71 miliar rupiah dari sejumlah rekening milik tersangka utama dalam kasus tambang yang merugikan negara lebih dari setengah triliun rupiah.

Setelah proses pemeriksaan panjang sejak Kamis pagi, penahanan terhadap keduanya akhirnya dilakukan pada Jumat dini hari. Mereka adalah Awang dan Andy Putra, yang kini menjadi tersangka ke-10 dan ke-11 dalam skandal tambang batu bara yang telah mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah masif.

Awang dan Andy Putra dikenakan pasal pidana perintangan penyidikan sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Awang merupakan adik kandung dari tersangka utama, Bebby Hussy, sedangkan Andy Putra adalah adik dari menantu Bebby Hussy.

Sebelumnya, sembilan tersangka lainnya telah terlebih dahulu ditahan dalam kasus ini. Mereka meliputi Imam Sumantri, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu; Edhie Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining; Bebby Hussy, Komisaris Tunas Bara Jaya; Saskya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana; Julius Soh, Direktur Utama Tunas Bara Jaya; Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana; Sutarman, Direktur Tunas Bara Jaya; David Alexander, Komisaris PT Ratu Samban Mining; dan Sunindyo Suryo Herdadi, seorang pejabat Kementerian ESDM yang menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan sekaligus Kepala Inspektur Tambang periode April 2022 hingga Juli 2024.

Awang dan Andy Putra diduga melakukan tindakan penghilangan barang bukti berupa pencairan dana dari rekening Bebby Hussy senilai 71 miliar rupiah.

Pencairan dilakukan secara simultan pada hari yang sama ketika Bebby Hussy menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, Langkah tersebut dinilai sebagai upaya untuk menghalangi proses penyidikan atas kasus korupsi yang tengah berjalan.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *