Bengkulu,Tintabangsa.com – Kejaksaan Tinggi Bengkulu, melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah, telah menetapkan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana desa pada tahun anggaran 2016 hingga 2021.
Tersangka terbaru yang ditetapkan adalah HE, menjadikannya tersangka ketiga dalam perkara ini. Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu SS yang merupakan mantan bendahara sekaligus Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, serta Sutan Muklis, mantan Kepala Desa Rindu Hati yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah.
Penetapan status tersangka terhadap HE sebenarnya dilakukan beberapa waktu lalu. Namun, penahanan baru dilaksanakan saat ini dengan mempertimbangkan alasan kesehatan. HE kini akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Malabero Bengkulu untuk keperluan pemeriksaan lebih mendalam.
Menurut penjelasan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bengkulu Tengah yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), HE diduga terlibat bersama SS dan Sutan Muklis dalam tindakan korupsi dana desa serta alokasi dana desa (ADD) Desa Rindu Hati selama kurun waktu 2016–2021.
Modus operandi yang dilakukan mencakup penyalahgunaan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat desa. Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dengan penekanan pada pendalaman kasus.
Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan oleh akuntan publik, dengan estimasi awal mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini bermula dari temuan penyalahgunaan dana desa dan ADD yang seharusnya disalurkan kepada perangkat desa yang berhak menerima.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban, dana tersebut seolah-olah telah disalurkan kepada masyarakat, padahal faktanya tidak demikian. Selain itu, insentif bagi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak diberikan sesuai dengan laporan keuangan yang tersedia.
Lebih jauh lagi, hasil pembangunan yang direalisasikan tidak memenuhi standar perencanaan sebagaimana yang direncanakan untuk Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.
Dengan pengungkapan fakta-fakta tersebut, Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus berupaya mengusut kasus ini hingga tuntas guna memastikan keadilan dan mencegah praktik penyimpangan serupa di masa mendatang.(TB)