Rapat Optimalisasi PAD, Wakil Gubernur Minta Penarikan Pajak Alat Berat Dikebut

Bengkulu.tintabangsa.com- Guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Bengkulu, Wakil Gubernur Bengkulu Mian memimpin langsung rapat optimalisasi PAD di Ruang Rapat Merah Putih, Rabu (20/8).

Rapat tersebut turut dihadiri Satgas Optimalisasi Daerah yang telah dibentuk beberapa bulan lalu. Agenda utama pembahasan yakni percepatan penarikan pajak alat berat di sektor usaha perkebunan dan pertambangan di Bengkulu.

Wakil Gubernur Mian menegaskan, penarikan pajak alat berat harus segera memiliki progres yang jelas, terutama terkait pendataan perusahaan mana saja yang sudah maupun yang belum membayar kewajiban pajaknya.

“Sudah sewajarnya hari ini, sebagai Wakil Gubernur dalam fungsi pengawasan, saya ingin ada progres nyata melalui koordinator (Bapenda). Sebagai contoh, kita mengejar PAD dari dunia usaha. Apakah truk tambang, angkutan hasil bumi, dan usaha perkebunan sudah diinventarisasi mana yang belum bayar pajak dan mana yang bodong?” ujar Mian.

Untuk mempercepat pelaksanaan, ia meminta Bapenda segera melakukan pengecekan lapangan, termasuk pendataan jenis serta usia alat berat, baik yang berusia 5–10 tahun maupun yang diduga bodong dari perusahaan perkebunan dan pertambangan.

“Alat berat yang dipergunakan secara definitif, yang bukan milik kontraktor, serta truk angkutan TBS (tandan buah segar) di kebun jangan sampai 5–10 tahun tidak bayar pajak. Ini harus ditertibkan agar ada korelasi kenaikan PAD,” tegasnya.

Mian juga mengingatkan bahwa langkah konkret sangat diperlukan agar keberadaan Satgas Optimalisasi PAD tidak sekadar seremonial.

“Percuma kita kukuhkan satgas di gedung yang sakral (Balai Raya) kemarin, kalau langkah nyata tidak ada,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, menyampaikan bahwa penarikan pajak alat berat baru bisa dilaksanakan pada bulan Oktober mendatang.

“Saat ini kami masih melakukan pendataan seluruh perusahaan di Provinsi Bengkulu dengan melibatkan UPTD di kabupaten dan kota. Penagihan baru bisa dilakukan bulan Oktober karena hasil fasilitasi dari Kemendagri belum turun,” jelasnya.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *