Sorotan Kontrol Sosial: Proyek Semenisasi Halaman Kantor Desa Panjang di Borongkan

Batu Bara, tintabangsa.com- Pemerintah Desa Panjang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, yang dipimpin oleh Kepala Desa Melda Anita Tampubolon, dengan dibantu Sekretaris Desa Enyta Siringo-ringo dan Bendahara (Kaur Keuangan) Juliandre Gultom, menjadi perhatian dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Permasalahan utama terletak pada kurangnya transparansi. Papan informasi terkait penggunaan APBDes belum dipublikasikan sebagaimana mestinya, menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.

Enyta, selaku Sekretaris Desa, menyampaikan bahwa Kepala Desa bersama Bendahara sedang menjalankan urusan luar kantor pada hari ini.

Ia menambahkan bahwa bagi siapa pun yang hendak memastikan data mengenai penggunaan anggaran APBDes dapat langsung menghubungi Kepala Desa atau Bendahara.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan di aula kantor Desa Panjang pada Jumat (15/08/2025), didampingi para kepala urusan desa dan kepala dusun.

Adapun rincian anggaran APBDes tahun 2025 adalah: – Alokasi Dana Desa (ADD): Rp 520.223.543 – Dana Desa (DD): Rp 757.232.000 – Dana Bagi Hasil (DBH): Rp 84.808.06 Salah satu proyek yang telah dilaksanakan adalah semenisasi halaman kantor desa, yang berlangsung pada awal Juli 2025.

Proyek ini dibiayai menggunakan DBH, meskipun mengenai besaran anggaran yang digunakan, Enyta mengaku tidak mengetahui detail jumlahnya. Kepala Dusun IV, Janri S., sebagai anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses pengelolaan anggaran kegiatan atau pengadaan.

Ia menyebutkan bahwa pengelolaan anggaran sepenuhnya berada di tangan Kepala Desa bersama Kaur Keuangan, sedangkan perannya sebagai anggota TPK hanya mencakup dokumentasi.

Proyek semenisasi halaman kantor desa disebut Janri dilaksanakan dengan sistem borongan kepada warga lokal, bukan melalui sistem swakelola. Ketua TPK, yang bertanggung jawab atas perencanaan proyek tersebut, adalah S. Sihombing.

Sebagai catatan tambahan, pada tahun 2024 Desa Panjang melakukan pengadaan 10 unit lampu penerangan jalan umum (PJU), sementara pada tahun 2025 jumlah pengadaan meningkat menjadi 16 unit PJU serta 6 unit PJU tenaga surya.

Lampu-lampu ini menggunakan tiang listrik jenis besi sebagai penyangga, berbeda dari sebelumnya yang memanfaatkan tiang milik PLN.

Penelusuran terkait transparansi penggunaan anggaran di Desa Panjang tetap menjadi perhatian utama masyarakat setempat dan pihak terkait. (Salam Pranata).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *