Bengkulu.tintabangsa.com- Tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Kantor Pos Induk Bengkulu pada Senin malam, tanggal 11 Agustus 2025.
Kedua tersangka tersebut adalah (HF), staf keuangan, dan (R) yang bertugas sebagai kasir.
Keduanya diduga melakukan penyelewengan keuangan melalui Core Giroc System (CGS), termasuk pengelolaan rekening Kantor Pos, dana materai, serta uang pensiunan.
Hasil audit dari satuan pengawas internal Kantor Pos Indonesia yang dilakukan selama tahun 2022 hingga 2024 mengungkapkan adanya kerugian mencapai lebih dari Rp 3 miliar akibat tindakan tersebut.
Penetapan status tersangka berdasarkan kesimpulan dari penyidik setelah tahap penyidikan menemukan dua alat bukti yang cukup.
Sebelumnya berstatus saksi, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Asisten Intelijen Dr. David Palapa Duarsa menjelaskan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari guna proses penyidikan lebih lanjut.
David, didampingi Asisten Pidsus dan Kepala Seksi Penyidikan, menyatakan bahwa para tersangka untuk sementara waktu dititipkan di Lapas Perempuan Bengkulu selama masa penahanan tersebut.(TB)