Anggota DPRD Bengkulu Tengah SM Ditetapkan Tersangka Dalam Dugaan Korupsi DD

BengkuluTengah,Tintabangsa.com-Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah telah menetapkan SM, seorang anggota aktif DPRD, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa.

Langkah ini merupakan hasil penyidikan intensif atas indikasi penyimpangan anggaran ketika SM menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati di Kecamatan Taba Penanjung beberapa tahun lalu. Penahanan terhadap SM dilaksanakan pada Senin, tanggal 5 Agustus 2025.

Selepas penetapan status sebagai tersangka, SM langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Malabero di Kota Bengkulu untuk menjalani tahapan proses hukum lebih lanjut.

Firman Halawa, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, melalui Kepala Seksi Intelijen Yudi Adiyansah, mengonfirmasi kebenaran penahanan tersebut.

Menurut Yudi, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup kuat untuk menunjukkan keterlibatan SM dalam dugaan penyalahgunaan dana desa.

Penahanan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif guna memastikan kelancaran proses hukum serta untuk mencegah potensi gangguan.

Yudi menjelaskan bahwa kasus korupsi tersebut terjadi saat SM masih menjabat sebagai kepala desa.

Ia juga menekankan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus dugaan korupsi ini dengan menjunjung prinsip keadilan tanpa diskriminasi.

Yudi menambahkan bahwa institusinya berkomitmen penuh untuk mengusut semua tindak pidana korupsi hingga tuntas.

Komitmen ini merupakan upaya strategis dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.

Penanganan perkara seperti ini diharapkan menjadi langkah konkrit dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab.

Dengan tegas Yudi menyatakan bahwa tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tindakan ini sekaligus menjadi refleksi dari upaya penegakan hukum demi terciptanya kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana publik di tingkat lokal.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *