Kejati Bengkulu Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tambang

Bengkulu.tintabangsa.com- 1 Agustus 2025, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan dua tersangka terkait kasus pertambangan.

Tersangka pertama adalah David Alexander, Komisaris PT Ratu Samban Mining, sedangkan tersangka kedua adalah Sunindyo Suryo Herdadi, mantan Kepala Inspektur Tambang Bengkulu yang menjabat dari April 2022 hingga Juli 2024. Sunindyo sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Kedua tersangka tiba di Bengkulu sekitar pukul 20.30 WIB dan saat ini menjalani pemeriksaan lanjutan. Setelah proses pemeriksaan, mereka akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Bengkulu dan Lembaga Pemasyarakatan Bengkulu.

Menurut pernyataan Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar yang disampaikan melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani dan didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, dua tersangka ini menambah jumlah tersangka dalam kasus pertambangan menjadi sembilan orang.

Tersangka lain yang sebelumnya telah ditetapkan merupakan ASN dari Kementerian ESDM. Sunindyo Suryo Herdadi sebelumnya dititipkan di Rutan Salemba sebelum dipindahkan ke Bengkulu hari ini.

Selain Sunindyo, tersangka David Alexander juga turut dipindahkan ke lokasi yang sama. Penetapan kedua tersangka dilakukan pada tanggal berbeda, yaitu David Alexander pada 30 Juli 2025 dan Sunindyo Suryo Herdadi pada 31 Juli 2025. Dalam penyelidikan ini, total sembilan tersangka telah ditetapkan.

Sebelumnya, tujuh nama telah masuk daftar tersangka, meliputi Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, serta Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman.(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *