Bengkulu.tintabangsa.com- Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Kamis, 31 Juli 2025, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, terus mendalami dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu.
Upaya pengusutan tersebut tetap berlanjut demi mengungkap fakta hukum yang terkait. Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menyita tanah dan bangunan yang tercatat pada Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3912 atas nama perseroan terbatas PT. Permata Hijau. Properti ini memiliki luas 340 m² dan berlokasi di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.Aset tersebut diketahui milik tersangka Kurniadi Benggawan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, yang didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Nomor 2454/Pid.B.Sita/2025/PN JKT.SEL yang disahkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Mashuri Effendie.
Selain itu, penyitaan bersandarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor PRINT-430/L.7/Fd.1/05/2025.
Pernyataan resmi disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, yang menjelaskan bahwa penyitaan dan pemasangan plang terhadap aset tersangka TPPU dalam kasus dugaan korupsi Mega Mall Bengkulu telah dilaksanakan.
Ia juga menegaskan bahwa tanah dan bangunan tersebut berlokasi di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Kasus korupsi ini sebelumnya telah menyeret delapan orang sebagai tersangka, termasuk mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi, mantan pejabat BPN Kota Bengkulu Candra D Putra, serta sejumlah pihak dari PT Dwisaha Selaras. Selain itu, direktur utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Benggawan, bersama Heriadi Benggawan selaku direktur dan Satriadi Benggawan selaku komisaris PT Tigadi Lestari, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih jauh lagi, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu juga menetapkan Heriadi Benggawan dan Satriadi Benggawan yang merupakan pengusaha asal Jakarta Selatan sebagai tersangka TPPU.
Langkah tersebut diperkuat dengan bukti penyitaan berbagai aset yang dimiliki oleh para tersangka terkait tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.(Rls)