Bengkulu.tintabangsa.com– Penyidikan atas kasus dugaan korupsi terkait Mega Mall dan PTM Bengkulu terus didalami oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa setelah melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka, penyidik kini juga mengusut lebih jauh dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang melibatkan mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi.
Untuk memastikan kerugian negara dan menilai ulang aset terkait, penyidik Kejati Bengkulu telah bekerja sama dengan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
Tim KJPP dilibatkan langsung guna melakukan perhitungan ulang terhadap nilai aset berupa bangunan Mega Mall dan PTM Bengkulu demi mendukung penyelidikan tersebut.
Menurut Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, penyidik terus memperkuat pengumpulan bukti dan fokus mendalami kasus ini.
Langkah melibatkan KJPP bertujuan untuk memberikan evaluasi akurat terhadap nilai aset yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka meliputi mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi, mantan pejabat BPN Kota Bengkulu Candra D Putra, dua pihak dari PT Dwisaha Selaras, Direktur Utama PT Tigadi Lestari Heriadi Benggawan, serta Satriadi Benggawan yang bertindak sebagai komisaris PT Tigadi Lestari.
Selain itu, Heriadi Benggawan dan Satriadi Benggawan pengusaha asal Jakarta Selatan juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset milik para tersangka sebagai bukti upaya pencucian uang dalam perkara ini.(Rls)