Penasehat Hukum Helmi Hasan Ana Tasia Pase; Terkait Pemanggilan Itu kepatuhan Terhadap hukum

Bengkulu.tintabangsa.com- Pada Rabu, 30 Juli 2025, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, memenuhi panggilan dari penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Mantan Wali Kota Bengkulu yang menjabat selama dua periode tersebut menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam untuk memberikan klarifikasi terkait kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) yang terjadi pada masa ia menjabat sebagai Wali Kota.

Pemeriksaan ini dilaksanakan di Kejaksaan Agung sehubungan dengan kesibukannya menjalankan tugas di luar daerah, tepatnya di Jakarta. Ia berada di ibu kota untuk menghadiri sejumlah agenda, termasuk kunjungan kerja ke beberapa kementerian guna mendukung pelaksanaan program strategis dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bengkulu.

Anastasya Pase, penasihat hukum Helmi Hasan, menjelaskan bahwa pada tahun pertama Helmi menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu pada tahun 2013, ia dikejutkan dengan fakta bahwa aset berupa tanah di atas bangunan ritel modern tersebut telah berganti status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada tahun 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Anastasya menyampaikan bahwa selama masa jabatannya sebagai Wali Kota, Helmi Hasan mengetahui aset milik pemerintah kota tersebut berubah status menjadi SHGB dan rencananya akan digunakan sebagai jaminan pinjaman di sejumlah bank.

Menyadari potensi pelanggaran aturan, ia kemudian berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu dan memutuskan untuk mencabut keputusan wali kota sebelumnya serta menolak pengajuan agunan tersebut.

Sebagai bentuk dukungan terhadap klarifikasi tersebut, tim penasihat hukum telah menyerahkan dokumen resmi dari pemerintah kota saat itu kepada penyidik kejaksaan.

Anastasya menegaskan posisi kliennya yang konsisten menolak pengajuan agunan bank demi mencegah potensi pelanggaran regulasi. Terkait pemeriksaan yang dilakukan, Anastasya menekankan bahwa kehadiran Helmi Hasan sebagai respon terhadap panggilan penyidik mencerminkan penghargaan yang tinggi terhadap proses hukum.

Menurutnya, tindakan ini adalah wujud kepatuhan Helmi Hasan terhadap prinsip hukum selaku warga negara yang mengedepankan integritas.

Sebelumnya, berbagai pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah mantan wali kota dan pejabat yang terlibat dalam perkara tersebut.

Saat ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait kebocoran PAD Mega Mall dan PTM yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Hingga sekarang, tujuh orang telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *