Kejaksaan Tinggi Bengkulu Segel Stockpile Tambag di Teluk Sepang

Bengkulu,Tintabangsa.com- Kejaksaan Tinggi Bengkulu, melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, telah melakukan penyegelan terhadap stockpile milik PT Inti Bara Perdana dan PT Ratu Samban Mining yang berlokasi di Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus yang kini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Dalam proses penyegelan, tim penyidik memasang Kejaksaan Line di area stockpile tersebut, termasuk pada enam unit alat berat dan empat unit truk yang berada di lokasi.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, bersama Kasi Pengendalian Operasional, Wenharnol, menyebutkan bahwa terdapat tiga titik yang disegel.

Dua di antaranya merupakan milik PT Inti Bara Perdana, yang masih memiliki stok batu bara, sedangkan satu titik milik PT Ratu Samban Mining sudah tidak lagi memiliki stok Batu Bara.

Selain stockpile, truk dan alat berat juga turut disegel dengan pemasangan garis Adhyaksa Line, jelas Kasi Penkum.

Untuk memastikan jumlah stok batu bara yang masih tersimpan di lokasi, pihak kejaksaan belum dapat memberikan angka pasti.

Penghitungan akan dilakukan setelah data visual diperoleh melalui hasil pemantauan dengan drone.

Dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan ini, tujuh tersangka yang telah ditetapkan masing-masing memiliki peran penting.

Mereka adalah Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus pemegang saham PT Inti Bara Perdana; Sakya Hussy sebagai GM PT Inti Bara Perdana; Sutarman selaku Direktur PT Inti Bara Perdana; Julius Soh sebagai Direktur PT Tunas Bara Jaya; Agusman sebagai Marketing PT Inti Bara Perdana; Imam Sumantri, Kepala Cabang Sucopindo Bengkulu; serta Edi Santosa yang menjabat sebagai Direktur PT Ratu Samban Mining sekaligus pemilik usaha tambang di Bengkulu.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *