Bintuhan, Tintabangsa.com – Peristiwa tak terpuji kembali terjadi. Dua oknum perangkat desa di wilayah Selika Tiga, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, diduga menganiaya seorang wartawan yang tengah menjalankan tugasnya pada Senin (21/juli/2025)sekitar pukul 13.30 WIB.
Insiden ini bermula ketika wartawan tersebut berniat menemui kepala desa untuk keperluan peliputan sekaligus menjalin kerja sama publikasi.
Namun, saat berdiskusi dengan kepala desa di kantor desa, salah satu oknum perangkat berinisial MD melakukan tindakan kasar dengan mendorong wartawan hingga tersungkur.
Aksi ini disertai ancaman verbal yang tidak pantas, seperti “Akan kubunuh kamu” dan “Pergi kamu, orang sedang sibuk, tim inspektorat mau audit.” Oknum lainnya turut mengusir wartawan tersebut dengan nada keras dan kasar saat ia masih terjatuh.
Perlakuan kedua oknum perangkat desa ini sangat disesalkan. Tindakan berupa pengusiran dan ancaman tentu saja mencemarkan citra perangkat desa yang seharusnya bersikap ramah dan profesional dalam melayani masyarakat. Sebagai seorang jurnalis, saya mengecam keras perbuatan tersebut, yang secara terang-terangan menghambat tugas wartawan sebagai penyampai informasi kepada publik.
Lebih jauh lagi, tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Pers yang memberikan perlindungan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya. Berdasarkan regulasi, siapa pun yang menghalangi atau menghambat kegiatan jurnalistik dapat dikenakan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Tidak hanya itu, kejadian ini berlanjut dengan aksi tidak etis lainnya.
Pada malam hari, gambar saya dan keluarga dipublikasikan tanpa izin di media sosial oleh akun Facebook bernama Muhammad Ghaffar Al Maddi. Tindakan ini melanggar UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), sehingga saya meminta aparat kepolisian untuk segera memproses kasus ini secara hukum.
Laporan resmi telah saya buat di Polres Kaur dengan nomor laporan STTLP/B 113/VII/2025/SPKT Polres Kaur, Polda Bengkulu, pada tanggal 21 Juli 2025 pukul 17.56 WIB.
Kita semua berharap agar kasus ini dapat diproses dengan cepat dan adil sehingga menjadi pelajaran bagi siapa saja yang mencoba melanggar hukum dan menghalangi tugas jurnalistik di masa depan. (**)