Menindaklanjuti Perkara Tambang, Kejati Bengkulu Geledah Tiga Tempat Berbeda

Bengkulu.tintabangsa.com- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melakukan pengeledahan di tiga lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) kasus tambang batubara di Bengkulu tahun 2022- 2023 dan 2009- 2022.

Pada pengeledahan tersebut di tiga lokasi, Kantor KSOP Kelas III Pulau Bai Bengkulu, Rumah kediaman Pribadi Bebi Husi (Komisaris PT Tunas Bara Jaya) dan Kantor PT Tunas Bara Jaya yang berada dijalan sungai Rupat

Rangkaian pengeledahan tersebut dalam rangka upaya hukum dokumen IUP perizinan pertambangan baik produksi dan angkutan pelayaran. 

Dari pantauan hingga saat ini 3 tim penyidik masih melakukan pencarian dokumen terkait berkas yang sedang ditangani oleh kejaksaan tinggi bengkulu. 

Diketahui sebelumnya, pihak penyidik kejati Bengkulu telah memeriksa saksi dari pihak pejabat daerah, termasuk Komisaris PT. Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy dan Direktur Julius So dan dinas terkait. 

Selain itu juga, Penyidik Kejati Bengkulu telah menyita sejumlah aset milik perusahaan Penyitaan PT. RSM di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Stockpile Batubara di Desa Lubuk Resam Bengkulu Tengah. 

Dilansir berita sebelumnya, dalam perkara ini pihak kejati bengkulu menyebut Kerugian negara akibat aktivitas tambang yang diduga ilegal ini mencapai sekitar Rp 300 miliar, terutama akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Selain itu juga, Dampak Aktivitas pertambangan PT RSM diduga dilakukan di luar izin yang dimiliki dan masuk ke kawasan hutan lindung tanpa persetujuan yang sah.

Kejati Bengkulu telah memeriksa dan menggeledah dua perusahaan pertambangan batubara di Kabupaten Bengkulu Tengah PT. Ratu Samban Mining (RMS) dan PT. Tunas Bara Jaya (TBJ). 

Namun hingga kini, Kejati Bengkulu belum mengumumkan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *