Polda Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Tahun 2025

Bengkulu – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu melalui Subdit 3 melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari dua jenis narkotika, yakni sabu dan ganja, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Narkotika Jenis Sabu

Total sabu yang dimusnahkan sebanyak 10,78 gram dari total barang bukti 10,97 gram. Sisanya digunakan untuk keperluan uji BPOM sebesar 0,08 gram dan keperluan persidangan sebesar 0,11 gram.

Barang bukti ini berasal dari kasus tersangka JA, yang diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPA/73/VII/2025/SPKT Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Penangkapan dilakukan pada 30 Juni 2025 pukul 12.15 WIB di pinggir jalan Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah kos Jalan Mayor (TNI) H. Boerahman Dahri RT 01 RW 01, Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu.

  1. Narkotika Jenis Ganja

Jumlah ganja yang dimusnahkan sebanyak 1.917,59 gram dari total barang bukti 1.930,28 gram. Sisanya digunakan untuk uji BPOM sebesar 4,66 gram dan untuk persidangan sebesar 8,03 gram.

Barang bukti ganja ini berasal dari dua kasus berbeda:

•Tersangka BH, diamankan pada 22 Juni 2025 pukul 18.45 WIB di kediamannya yang beralamat di Jalan Letkol Zulkifli RT 11 RW 04, Kelurahan Tengah Padang, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. (Laporan Polisi Nomor LPA/68/VI/2025)

•Tersangka CH, diamankan pada 23 Juni 2025, pertama kali ditangkap di pinggir jalan Jalan Letkol Zulkifli sekitar pukul 21.00 WIB, lalu dilanjutkan dengan penangkapan di kediaman sekitar pukul 21.25 WIB, beralamat di RT 07 RW 03, Kelurahan Tengah Padang, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. (Laporan Polisi Nomor LPA/69/VI/2025)

Dalam keterangannya, AKP Firman Syahputra, S.H., M.H., selaku Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen nyata Polri dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba. Katakan tidak pada narkoba, say no to drugs,” tegas AKP Firman.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta melibatkan pihak kejaksaan dan instansi terkait guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polda Bengkulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *